PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru diminta menertibkan juru parkir (Jukir) ilegal di depan Pasar Sukaramai. Sebab, tarif yang diminta jukir melebihi Peraturan Daerah (Perda).
Walikota Pekanbaru Firdaus saat dikonfirmasi menegaskan jukir yang memungut retribusi yang melebihi aturan sudah dipastikan ilegal. Mereka bisa diberikan sanksi oleh dinas terkait yang menangani perparkiran itu.
"Itu yang jelas sudah ilegal. Karena tarif parkir sudah ada ditetapkan. Kalau ada oknum yang melakukan penarikan retribusi parkir melewati batas Perda, kita minta dinas teknis untuk menertibkan," tegas Walikota, Senin (28/10/2019).
Walikota mengaku belum mendapatkan laporan langsung bahwa masih ada jukir yang memungut retribusi melebihi jumlah yang ditetapkan. Ia menegaskan agar Dishub segera melakukan penertiban terhadap jukir tersebut.
"Saya kira ilegal. Ini tentu dinas teknis, Dinas Perhubungan bisa menindak oknum tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru Khairunnas mengatakan, dalam Perda nomor 3 tahun 2009 tentang parkir dan retribusi parkir.
Untuk kendaraan roda dua dalam satu kali parkir dikenakan retribusi sebesar Rp1.000. Sementara untuk kendaraan roda empat, dalam satu kali parkir Rp2.000.
"Minta karcis sama mereka. Kami Dishub, retribusi tetap roda dua Rp1000 dan roda empat Rp2000," kata Khairunnas.
Ia menyebut, Dishub selalu mengawasi Jukir di tempat itu. Tapi anehnya, Jukir nakal yang meminta tarif di luar Peraturan Daerah (Perda) masih saja dikeluhkan warga.
"Kami selalu mengawasi jukir itu. Minta aja karcis dengan mereka dan liat KTA (Kartu Tanda Anggota) jukirnya," jelasnya.
Ditanya sejauh ini apakah sudah ada laporan dari warga ke Dishub, Ia menyebut belum ada. Ia meminta warga yang merasa dirugikan agar melaporkan ke Dishub.
"Kita kalau memang itu ada laporan masyarakat, kita tindaklanjuti. Tapi kami tetap patroli terus," kata dia.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |