PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru akan menerbitkan sertifikat pariwisata halal. Namun, hanya ada empat destinasi bidang usaha yang akan ditangani.
"Hotel, rumah makan, SPA, dan biro perjalanan wisata," kata Kepala Disbudpar Kota Pekanbaru Nurfaisal, Rabu (30/10/2019).
"Empat macam saja yang kita tangani, untuk mewujudkan Pekanbaru sebagai pariwisata halal. Dan sekarang sudah mulai kita lakukan," tambahnya.
Dijelaskannya, dalam memberikan sertifikasi pariwisata halal kepada pelaku usaha yang ada di Pekanbaru, Disbudpar tidak hanya bekerja sendiri, pihaknya juga bekerjasama dengan instansi lain.
Ia menjelaskan, instansi lain itu adalah Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan (Diskes), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Kita libatkan instansi lainnya yang berkompeten. Nanti kita langsung lakukan pengujian dilapangan, apakah layak atau tidaknya ke dalam pariwisata halal," terangnya.
Menurutnya, penerbitan Pariwisata halal ini akan dilakukan secara bertahap bagi empat pelaku usaha tersebut. Dikatakannya, hingga akhir 2019 ini pihaknya akan menyisir dua kecamatan terlebih dahulu. Kecamatan Rumbai pesisir dan Kecamatan Senapelan.
"Para pelaku usaha nantinya dapat mengurus pariwisata halal usaha mereka di Disbudpar Pekanbaru," jelasnya.
Namun, sebelum pengurusan sertifikat tersebut Disbudpar akan mengeluarkan surat pernyataan halal (Self Klaim) yang berlaku selama enam bulan menjelang sertifikat pariwisata halal diterbitkan.
Ia menargetkan, pada 2021 nanti, seluruh kecamatan di kota Pekanbaru, bagi empat pelaku usaha tadi sudah harus memiliki sertifikat pariwisata halal. Mereka harus mengurus sertifikat tersebut di Disbudpar Pekanbaru.
"Banyak kejadian, pelaku usaha membuat makanan dengan proses dan cara yang tidak halal. Tapi melalui sertifikat pariwisata halal ini, kita akan turun langsung bersama tim untuk menyeleksi langsung," paparnya.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |