PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RPD mencoba menyelundupkan sabu ke Lapas Klas II A Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan dalam pampers.
Aksi RPD berhasil digagalkan petugas ketika mengunjungi Lapas Klas IIA Tembilahan, Jumat (1/11/2019) pukul 08.55 WIB. Pelaku gugup ketika petugas perempuan melakukan penggeledahan barang dan badan. Petugas memeriksa barang bawaan RPD, dicurigai sebuah pampers.
Menurut RPD, pampers itu milik anaknya yang masih berusia dua tahun. Ketika diteliti dengan seksama, petugas menemukan lima paket sabu di dalam pampers.
Penemuan itu dilaporkan ke KPLP sekaligus Pelaksana Harian Kepala Lapas Klas IIA Tembilahan, Armaita dan melapor ke Polres Inhil.
Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman SIK, mengatakan, petugas Satres Narkoba langsung ke Lapas Klas II A Tembilahan. RPD diamankan.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui sabu itu milik suaminya yang menghuni Blok Mahoni di Lapas, berinisial PJ," kata Indra, melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/11/2019).
RPD dan suaminya PJ serta barang bukti lima paket sabu diserahkan ke Satres Narkoba Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti lain yang disita satu lembar pampers dan saru unit handphone. "Kasus masih didalami," kata Indra.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hilir |