PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dewan Pembina Ikatan Pelajar Mahasiswa Kepulauan Meranti (IPMK2M) Pekanbaru periode 2017-2019, DR M Tartib MSi, menyoroti pembatalan hasil Kongres V oleh tiga orang steering committee (SC), Andi Rahman, Eka, dan Ade Candra.
Anggota legislatif Kepulauan Meranti ini mengatakan, jika pergantian peserta sebagaimana yang digugat Zuriyadi Fahmi Cs itu tidak diatur dalam tata tertib (tatib) persidangan, maka tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan hasil kongres.
"Yang menjadi acuan kongres harus ada dalam tatib sidang. Ketika tidak diatur, maka tetap dianggap sah (sah melakukan pergantian-red)," kata Politisi Gerindra ini saat berbincang-bincang dengan CAKAPLAH.com, Sabtu (2/11/2019).
Diakui Tartib, belakang ini, dalam organisasi memang sering terjadi dualisme kepengurusan. Untuk mengantisipasi akan hal ini, SC harus banyak referensi sebagai persiapan sebelum menggelar sidang supaya ketidakpuasan dari peserta bisa diminimalisir.
"Legitimasi yang diakui, hasil kongres. Kalau tidak puas dengan hasil kongres, ajukan pembentukan dewan etik atau sejenisnya. Persoalannya, di IPMK2M Pekanbaru ada dewan etik atau tidak," kata Tartib lagi.
Legislator dua periode itu menyarankan agar semua pihak terkait untuk patuh dan tunduk pada hasil kongres. Sebab, pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi adalah hasil kongres atau kongres luar biasa.
"SC harus konsisten pada hasil kongres atau kongres luar biasa," tegas Dewan Penasehat IPMK2M ini lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, IPMK2M Pekanbaru menggelar kongres V di Hotel Mona Panam selama dua hari, Sabtu (26/10/2019) dan Ahad (27/10/2019). Kongres ini dibuka langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSI.
Saat voting yang dilaksanakan Ahad siang, Guntur Yurfandi berhasil mengalahkan lawannya Zuriyadi Fahmi. Guntur mendapat 14 suara dukungan, sedangkan Zuriyadi Fahmi hanya 13 suara dari total 27 suara (9 kecamatan dikalikan 3 suara peserta penuh). Kemenangan itu telah diakui seluruh peserta.
Lalu, pimpinan sidang 1 Syahrul, didampingi pimpinan sidang 2 Fazrianto, dan pimpinan sidang 3 Kiramana Iman, mengetok palu. Tidak ada yang keberatan dengan hasil tersebut.
Sehari kemudian, tepatnya tanggal 28 Oktober 2019, beredar kabar bahwa Zuriyadi Fahmi beserta empat organisasi mahasiswa HIPMA TTB, HIPMAM, HIPMA, dan RUMPUT melayangkan surat gugatan ke panitia pelaksana Kongres V IPMK2M. Zuriyadi Cs menggugat hasil kongres karena karena menganggap terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh mahasiswa Rangsang. Mereka meminta hasil kongres dibatalkan dan diadakan pemilihan ulang.
Tanggal 29 Oktober 2019, perwakilan mahasiswa semua kecamatan dipanggil panitia ke Sekretariat Asrama Putri Meranti Jalan Soekarno Hatta Perumahan Beringin Indah Gang Merbau nomor 90 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Di sana, ada tiga SC Andi Rahman, Edi Candra dan Eka, siap menyidangkan gugatan dari Zuriyadi Cs. Panitia juga menyediakan palu saat itu.
Sontak ini membuat kaget mahasiwa, diantaranya M Roziq Ketua Mahasiswa Rangsang dan Novri Kurnia Ketua Mahasiswa Selatpanjang. Sebab, sidang atau kongres telah usai, dan mereka mau hadir di asrama putri lantaran diajak berdiskusi atas gugatan Zuriyadi Cs.
"Kami mau datang ke asrama putri itu karena diajak berdiskusi masalah tuntutan, bukan sidang gugatan," ujar Novri ketika diwawancara CAKAPLAH.com.
Ternyata tiga orang SC itu menyidangkan persoalan pergantian peserta peninjau, Khairuw Wafa, menjadi peserta penuh menggantikan Khayril Zumardi yang saat itu harus meninggalkan lokasi kongres karena ada acara di Kampus Unri. Padahal, pergantian peserta, menurut M Roziq, telah mendapat izin dari Ketua Pelaksana Kongres V IPMK2M, Sutrisno, dan diketahui panitia registrasi.
Celakanya, saat sidang di asrama putri, Sutrisno dikabarkan membantah telah memberi izin. Untuk meyakinkan SC, Sutrisno pun tak ragu bersumpah bahwa ia tidak ada membahas masalah pergantian peserta dengan Khayril Zumardi. Sedangkan menurut Khayril, ia bertemu dengan Sutrisno di tangga lantai II Hotel Mona dan membahas masalah pergantian dirinya hingga diizinkan oleh Sutrisno dengan catatan harus ada pengganti.
Sutrisno, hingga berita ini diturunkan, tak bersedia menjawab persoalan ketika dikonfirmasi CAKAPLAH.com. Ia tak menjawab panggilan, meski telah berkali-kali tersambung di ponsel miliknya. Bukan hanya itu, untuk membalas pesan WhatsApp pun Sutrisno tak mau.
Menilai gugatan Zuriyadi Cs tanpa landasan hukum yang kuat, tidak diatur dalam AD/ART, beberapa perwakilan mahasiswa dari Tebingtinggi, Rangsang, Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir, memilih walk out dari asrama putri. Di sana hanya tinggal perwakilan mahasiswa dari Tebingtinggi Barat, Pulau Merbau, Merbau, Tasikputripuyu, dan Tebingtinggi Timur.
Menurut salah seorang SC, Andi Rahman, lima kecamatan yang masih bertahan di asrama putri telah kuorum untuk mengambil keputusan. Gugatan Zuriyadi Fahmi Cs diterima. Maka diputuskanlah bahwa hasil Kongres V IPMK2M dibatalkan, dilakukan pemilihan ulang, dan Rangsang dikeluarkan pada pemilihan ulang sebagai bentuk sanksi tegas karena dinilai melakukan pelanggaran yang fatal yaitu menggantikan peserta peninjau menjadi peserta penuh tersebut.
Berdasarkan surat keputusan, dalam sidang yang dipimpin 3 SC yang telah berstatus demisioner IPMK2M itu menyatakan Zuriyadi Fahmi sebagai pemenang setelah gugatan diterima. Namun, banyak mahasiswa menilai keputusan yang dibuat oleh 3 orang demisoner ini cacat hukum. Mereka mengancam tak akan mengikuti kegiatan IPMK2M kalau Zuriyadi Fahmi yang telah kalah saat voting dalam kongres V menjadi ketua.
Keputusan mengejutkan dari SC inilah yang dikritik Dewan Pembina IPMK2M Pekanbaru, DR M Tartib MSI. Pasalnya pergantian peserta sama sekali tak diatur dalam tatib persidangan, itu juga diakui Andi Rahman.
DR M Tartib MSI
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serba Serbi, Kabupaten Kepulauan Meranti |