Pemasangan Kanopi Plaza Sukaramai Kota Pekanbaru Diduga Salahi Aturan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pembangunan kanopi Plaza Sukaramai Kota Pekanbaru masih berlangsung. Kanopi bagian depan di Jalan Sudirman itu diduga menyalahi aturan.
Dinas PUPR Kota Pekanbaru sebagai pengawas pembangunan plaza yang pernah terbakar itu berdalih bahwa pembuatan kanopi itu hanya untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengetahui ujung kanopi itu berpapasan langsung dengan trotoar Jalan Sudirman. Kata dia, kanopi itu sebagai pelindung pengunjung.
"Kanopinya itu pakai kaca. Jadi begitu orang turun dari bus TMP, langsung terlindung. Posisinya itu pas di atas trotoar," kata Indra, Selasa (5/11/2019).
Menurutnya, pembuatan kanopi itu hanya untuk kepentingan masyarakat. Pihaknya pernah membahas persoalan itu sebelum dibangun.
"Untuk kepentingan masyarakat kita memahami. Setelah kita bahas tim teknis tidak mengganggu. Hanya untuk kepentingan masyarakat. Lebih gampang turun naik bus tidak basah kalau hujan," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudiyanto menyebutkan, pemasangan kanopi harus 2,5 meter dari bangunan. Diduga, kanopi yang dibangun PT MPP melebihi batas yang ditentukan.
"Kalau Perda Nomor 7 Tahun 2012, itu 2,5 meter dari dinding ruko. Tapi kalau Plaza Sukaramai kita tidak tahu pasti. Karena itu kan Plaza," kata dia.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |