BANGKINANG (CAKAPLAH) - Operasi Zebra Muara Takus 2019 yang berakhir, Selasa (5/11/2019) di wilayah hukum Polres Kampar telah menilang 1.640 pelanggar dan teguran tertulis kepada 95 pelanggar.
Demikian dikatakan Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan melalui Kasat Lantas AKP Fauzi, Rabu (6/11/2019).
Dikatakannya, usia pelanggar lalulintas yang terbanyak adalah kelompok usia 21 sampai 25 tahun. Sementara untuk pekerjaan atau profesi pelanggar lalulintas terbanyak adalah karyawan swasta disusul pelajar/ mahasiswa.
Para pelanggar yang terjaring dalam Operasi Zebra Muara Takus 2019 di Polres Kampar ini didominasi oleh pengendara roda dua dengan jenis pelanggaran terbanyak bagi pengendara kendaraan roda dua ini adalah masalah penggunaan Helm SNI, sedangkan untuk pengendara roda empat ke atas adalah tentang penggunaan safety belt (sabuk keselamatan).
Untuk kecelakaan lalulintas selama Operasi Zebra Muara Takus 2019 di wilayah hukum Polres Kampar terjadi tujuh kasus dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak dua orang, luka berat tujuh orang dan luka ringan sebanyak satu orang serta kerugian materil sebesar Rp 32 juta.
"Terimakasih kepada seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Zebra, baik dari internal Polres Kampar maupun stake holder terkait dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar serta Kodim 0313/ KPR yang telah bersinergi dengan baik," cakap Kasat Lantas Fauzi.
Lebih lanjut disampaikan Kasat Lantas bahwa tujuan digelarnya Operasi Zebra 2019 ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalulintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas.
"Semoga tujuan utama operasi ini dapat tercapai yang tentunya akan berkontribusi dalam menurunkan angka kecelakaan lalulintas serta fatalitas korban lakalantas," pungkasnya.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |