PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra, dipanggil jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Eka dimintai klarifikasi terkait dugaan korupsi pengadaan video wall 2017 di instansi yang dipimpinnya.
Eka mendatangi Kantor Kejati Riau, eks Gedung Internasional Creative School di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 09.00 WIB. Dia langsung menuju ruang Pidsus Kejati dan memasuki ruang jaksa penyelidik.
Ketika proyek dilaksanakan, Eka menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Eka tidak sendiri datang ke Kejati Riau. Jaksa penyelidik juga memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Vinsensius Hartanto, Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Azmi, dan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja, Agusril.
Pantauan di Kejati Riau, pada pukul 12.00 WIB, Eka dan tiga pegawai Diskominfotik lain keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat. Pada pukul 13.30 WIB, pemeriksaan kembali dilanjutkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat Diskominfotik Pekanbaru. "Diundang untuk klarifikasi terkait pengadaan video wall," kata Muspidauan.
Muspidauan mengatakan, sebenarnya ada lima orang yang dipanggil ke Kejati Riau. Namun satu orang tidak hadir, yakni Direktur CV Solusi Arya Prima. "Kami akan jadwalkan pemanggilan ulang," kata Muspidauan.
Pemanggilan pihak-pihak untuk proses penyelidikan. Menurut Muspidauan, penyidik masih mengumpulkan bahan dnn keterangan untuk membuat terang adanya tindak pidana atau tidak.
Jaksa penyelidik juga mengagendakan pemanggilan terhadap pihak lain. "Ada pihak-pihak lain yang dipanggil untuk diklarifikasi pada pekan depan," ucap Muspidauan.
Sementara itu, Eka yang dimintai keterangan tidak menampik kalau dirinya dipanggil terkait pengadaan video wall. "Saya diminta klarifikasi tentang pengadaan video wall," kata Eka.
Dijelaskannya, pengadaan video wall dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp 4,4 miliar.
Dana itu untuk membeli 24 unit video wall di Command Center. Eka mengatakan barang-barang dibeli dari katalog milik pemerintah. "Semua sesuai proses pengadaan," ucap Eka.
Eka membantah kalau barang dibeli dari pasar gelap atau ilegal dengan harga miring. "Kita beli di katalog, semua proses kita jelaskan (ke penyelidik)," ulang Eka.
Dalam kegiatan itu, sebutnya, pihaknya khusus membeli video wall saja. Saat itu, ada sekitar 15 item pembelian. "Ini khusus video wall karena barang-barang IT yang ada di katalog, kita ambil. Itu sesuai dengan instruksi presiden, prioritaskan belanja di katalog," papar Eka.
Eka menghargai adanya laporan yang disampaikan ke Kejati Riau. Semua prosedur pengadaan sudah dijelaskan secara detail ke jaksa penyelidik.
"Kejaksaan tentu merespon seluruh pengaduan. Jadi kita tentu sebagai warga negara yang baik, kita wajib memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Kita tunjukkan kalau beli resmi, ada dokumennya," tutur Eka.
Hal senada disampaikan PPTK, Vinsensius Hartanto. Dia menyatakan pengadaan video wall sudah dilakukan sesuai prosedur. Barang-barang juga dibeli menggunakan sistem e-Catalog dan e-Purchasing dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). "Harganya, harga katalog," tegas dia.
Saat ditanya mengenai pihak penjual barang elektronik itu, Vinsen mengaku tidak ingat. Namun sepengetahuan dia, perusahaan itu berasal dari Semarang, Jawa Tengah (Jateng). "Kontraktor saya tidak tahu. Kemarin dikontrak saya lihat, Premiere kalau tak salah. Di Semarang dia," pungkas Vinsen.
Pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Korps Adhyaksa Riau. Disinyalir, ada penggelembungan harga atau mark up dalam kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu itu.
Menanggapi laporan itu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019 kemarin.
Dari informasi yang dihimpun, pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalan APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp 4.448.505.418.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syarul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |