PEKANBARU (CAKAPLAH) - Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, dalam bimbingan teknis peliputan dan penulisan berita bagi Bawaslu se-Riau mengatakan, Bawaslu memiliki tantangan khusus dalam penyelesaian perkara politik uang pada tiap proses Pemilihan Umum (Pemilu).
"Data Bawaslu RI hanya ada 23 kasus politik uang dalam Pilpres 2019 yang diputus pengadilan, dari 100 operasi tangkap tangan (OTT)," kata Fritz.
Fritz Edward Siregar mengatakan, proses penegakan hukum pidana itu membutuhkan kepastian bahwa kejadian itu terjadi, yang dibuktikan dengan pangakuan saksi.
"Dalam pengujian dibutuhkan dua alat bukti, yakni surat, dokumen dan foto lalu kedua kesaksian," jelasnya.
Dalam tiap proses politik uang, selalu berhubungan dengan orang terdekat dari calon yang akan maju Pilkada sehingga sangat sulit untuk mau menjadi saksi atau memberikan pengakuan telah terjadi pelanggaran tersebut.
"Apakah seseorang mau menjadi saksi untuk orang yang dia kenal dekat dan ada hubungan keluarga, itu persoalan yang dihadapi Bawaslu dalam penyelesaian politik uang pada Pemilu," cakapnya lagi.
"Maka dari itu, politik uang di Pilkada menjadi tantangan tersendiri dan menjadi tugas bersama di masa depan meminimalisirnya. Bawaslu ke depan ditantang punya inovasi untuk menekan kasus terjadinya politik uang dalam setiap penyelenggaraan Pilkada serentak kepala daerah 2020," tukasnya.