Muspidauan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mulai melakukan klarifikasi terkait dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Senin (11/11/2019).
Jaksa penyelidik memanggil Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Mereka adalah Endra Trinura selaku Sekretaris Tim PPHP serta dua anggota tim, Febrino Hidayat dan H Masisco.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan pemanggilan ketiga tim PPHP. "Mereka diklarifikasi terkait pengadaan video wall di Pemko Pekanbaru," ujar Muspidauan.
Ketiga Tim PPHP datang ke Kantor Kejati Riau pada pukul 09.00 WIB. Mereka dimintai keterangan di ruangan Pidsus Kejati Riau hingga sore hari.
Muspidauan menyebutkan, jaksa penyelidik sedang mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan penyimpangan pengadaan video wall. "Ini dalam proses penyelidikan untuk membuat terang ada atau tidaknya tindak pidana," kata Muspidauan.
Dalam perkara ini, jaksa penyelidik sudah mengklarifikasi empat orang lainnya, yakni Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra. Ketika proyek dilaksanakan, Eka menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Jaksa penyelidik juga telah memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Vinsensius Hartanto, Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Azmi, dan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja, Agusril.
Pengadaan video wall dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp 4,4 miliar. Dana itu untuk membeli 24 unit video wall di Command Center.
Diduga ada mark up dana dalam pembelian unit video wall. Namun dalam pemeriksaan, Eka membantah hal itu. Menurutnya, pembelian barang-barang dibeli dari katalog milik pemerintah dan bukan di pasar gelap.
Dalam kegiatan itu, sebutnya, pihaknya khusus membeli video wall saja. Saat itu, ada sekitar 15 item pembelian, khususnya video wall karena barang-barang IT ada di katalog.
Pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Korps Adhyaksa Riau. Disinyalir, ada penggelembungan harga atau mark up dalam kegiatan.
Menanggapi laporan itu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |