Muspidauan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Statistik (Diskominfotik) dan Persandian Kota Perkanbaru, Firmansyah Eka Putra, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (11/11/2019). Eka menyerahkan sejumlah dokumen terkait pengadaan video wall di instansi yang dipimpinnya.
Dokumen itu diminta oleh jaksa penyelidik. Saat diklarifikasi pada Kamis (7/11/2019) lalu, Eka belum membawa semua dokumen yang dibutuhkan oleh jaksa penyelidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, tak menampik hal itu. Menurutnya, semua yang dibutuhkan jaksa penyelidik dikumpulkan untuk mengetahui ada tindak pidana atau tidak.
Selain mengumpulkan dokumen-dokumen, jaksa penyelidik juga meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait pengadaan video wall. Sejak proses klarifikasi dilakukan pekan lalu, sudah enam orang dipanggil ke Pidsus Kejati Riau. "Siapa saja yang mengetahui kegiatan itu akan kami undang," kata Muspidauan.
Selain Eka, jaksa penyelidik juga telah memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Vinsensius Hartanto, Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Azmi, dan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja, Agusril.
Senin ini, dua orang lagi dimintai klarifikasi yakni Mereka adalah Endra Trinura selaku Sekretaris Tim PPHP serta dua anggota tim, Febrino Hidayat dan H Masisco. "Bakal ada pihak-pihak lain yang akan kami undang," ucap Muspidauan.
Pengadaan video wall dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp 4,4 miliar. Dana itu untuk membeli 24 unit video wall di Command Center.
Eka menyebutkan, pembelian barang-barang dibeli dari katalog milik pemerintah dan bukan di pasar gelap. Ada 15 item pembelian video wall dari katalog milik pemerintah.
Pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Korps Adhyaksa Riau. Disinyalir, ada penggelembungan harga atau mark up dalam kegiatan.
Menanggapi laporan itu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |