BENGKALIS (CAKAPLAH) - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram berlogo Doraemon dari 5 orang tersangka, Sabtu (9/11/2019) pagi.
Kelima orang tersangka itu diantaranya B alias Idim (32) warga Desa Damai Kecamatan Bengkalis, MZ alias Itok (23), MS alias LAN (32), RS alias Rasyid (20) dan AR alias EM (44) merupakan warga Desa Tanjung Padang Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pengungkapan narkoba tersebut berawal dari penangkapan terhadap B alias Idim serta dua rekannya di Pelabuhan penumpang Desa Tameran, Bengkalis oleh petugas kepolisian bekerjasama dengan Bea Cukai.
"Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka Idim dan dua rekannya. Dari situ petugas mengecek alat komunikasi yang digunakan. Petugas menemukan percakapan tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu dilakukan tersangka Idim ini," terang Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto didampingi Waka Polres Kompol Kurnia Setyawan dan Kasat Narkoba AKP Syahrizal dalam press rilis, Senin (11/11/2019).
Petugas, kata Kapolres berujar, lantas menginterogasi tersangka Idim dan rekannya. Idim mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial U (DPO) di daerah Selatbaru Kecamatan Bantan, Bengkalis. Lantas Idim menyerahkan kepada rekannya untuk diantar ke Pulau Padang menggunakan pompong.
Berbekal hasil interogasi, petugas kepolisian dan Bea Cukai bergerak cepat menuju kediaman tersangka lainnya yaitu MS alias LAN di Pulau Padang, Meranti tersangka yang berperan penyimpan barang.
"Di kediaman tersangka ini petugas berhasil mengamankan 8 bungkus diduga sabu-sabu dalam kemasan teh Cina berlogo Doraemon," ucapnya.
Sigit menuturkan, setelah berhasil menangkap Tersangka dan barang bukti di Pulau Padang, Opsnal Sat Narkoba dan Bea Cukai kembali ke Pelabuhan Tameran. Di situ Petugas menggeledah kapal pompong dimana tempat Idim diamankan sebelumnya.
"Dan hasilnya petugas menemukan lagi dua sebungkus narkotika didalam kemasan teh Cina berlogo Doraemon, " imbuh Kapolres.
Disinggung asal muasal barang haram tersebut, Sigit menyebutkan berasal dari seseorang berinisial U yang kini ditetapkan sebagai DPO dan dalam pengejaran.
"Tersangka ini bekerja satu tim, dengan upah Rp15 juta. Pengakuan mereka sudah dua kali melakukan hal tersebut, " pungkas Kapolres.
Berikut peran kelima tersangka, tersangka B alias Idim dan MZ alias Itok penjemput sabu-sabu dari U (DPO) di daerah Selatbaru Kecamatan Bantan. Tersangka RS alias Rasyid dan AR alias EM, ABK Pompong pengantar narkotika ke Pulau Padang. Sementara MS alias LAN penerima dan penyimpan narkoba.
Terhadap para tersangka diterapkan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |