PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tak hanya satu, ternyata iklan rokok yang dipasang di reklame berukuran raksasa terpajang di 2 tempat yang berbeda di beberapa titik di Kota Pekanbaru.
Selain berada di Jalan Jenderal Sudirman dekat Duta Ponsel, 2 reklame raksasa tersebut ternyata juga terdapat di Jalan Jenderal Sudirman atau di dekat persimpangan Imam Munandar (Harapan Raya) dan juga berada di Jalan Arifin Achmad tepatnya di depan Jalan Paus.
Padahal sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 39 tahun 2014, Jalan Jenderal Sudirman termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Selain baliho berukuran raksasa tersebut, baliho berukuran kecil juga terdapat tidak jauh dari tempat baliho besar tersebut berdiri.
Salah seorang petugas keamanan yang bekerja di salah satu hotel tak jauh dari baliho tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak tahu pasti kapan baliho tersebut mulai terpasang.
"Kalau pastinya saya kurang tahu, tapi kayanya sudah ada beberapa bulan dipasang," Cakapnya, Sabtu (16/11/2019) sore.
Sesuai Perwako nomor 39 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok sudah jelas diatur titik dimana tidak boleh ada reklame yang menampilkan iklan rokok.
Larangan iklan rokok ditayangkan di KTR tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 510.12/dispenda/276 menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 39 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam Perwako tersebut secara rinci dan jelas diatur beberapa ruas jalan yang tidak boleh berdiri reklame iklan rokok. Diantaranya Jalan Jenderal Sudirman, jalan Pattimura, mulai dari Jalan Sudirman sampai Jalan Beringin.
Selanjutnya jalan Tuanku Tambusai mulai dari simpang jalan Sudirman sampai simpang Jalan KH Ahmad Dahlan.
Kemudian Jalan Riau, mulai dari simpang Jalan Ahmad Yani Sampai Jalan Kulim.
Terakhir Jalan Arifin Achmad, mulai dari simpang Jalan Sudirman sampai ke simpang Jalan Paus.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Serba Serbi, Kota Pekanbaru |