PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebagai salah satu perusahaan pulp and paper terbesar di dunia, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) berkomitmen dalam menjaga lahan usahanya agar tidak terbakar. Bahkan, RAPP mengklaim sejauh ini tidak pernah membuka lahan dengan cara membakar, sebab tindakan tersebut perbuatan yang dapat merugikan perusahaan dan lingkungan.
Namun, PT RAPP tidak membantah bahwa ada areal di lahan konsesi yang terbakar. Tapi, RAPP tetap menyakinkan bahwa kebakaran tersebut bukan kesengajaan, tapi dikarenakan beberapa faktor. Dan RAPP terbuka agar penegak hukum menyelidiki penyebab kebakaran.
Demikian diutarakan Forest Protection and Conservation Manager PT RAPP, Sailal Arimi SE saat menjadi pembicara pada Diskusi Publik Refleksi Penanganan dan Penindakan Hukum Terkait Karhutla di Provinsi Riau, yang ditaja Riau Care Institute di salah satu hotel di Pekanbaru, Selasa (19/11/2019).
"Pengusaha membuka usaha dengan modal yang tidak sedikit angkanya mencapai triliunan. Bahkan perusahaan diikat dengan undang-undang yang sanksi luar biasa jika terbukti membakar lahan. Itu bukan hanya perusahaan yang tutup, kita juga bisa dipenjarakan. Logikanya kalau seperti itu, berarti kita berusaha hanya untuk memenjarakan diri sendiri," cetusnya mencontohkan.
Lebih lanjut dia menyampaikan, adapun faktor penyebab lahan konsesi PT RAPP terbakar diantaranya dikarenakan saat ini di dalam areal konsesi PT RAPP terdapat juga areal pertanian atau perkebunan sawit milik masyarakat. Serta akses ke lahan konsesi yang bisa dimasukin masyarakat umum.
"Selain itu, kita juga tahu bahwa kedalaman gambut di Riau bisa mencapai belasan meter. Jika lahan gambut digenangi air, maka tumbuhan di atasnya seperti ilalang akan mati. Dan di musim kemarau, ilalang yang mati itu akan mudah terbakar. Terkena puntung rokok saja sudah jadi itu. Karena bahannya sudah disiapkan sejak musim hujan," ujarnya.
Sailal juga menyatakan, bahwa tidak ada satupun undang-undang tentang lingkungan hidup ataupun kehutanan yang membela koorporasi. Bahkan, jika ada koorporasi yang lalai bisa dikenakan sanksi. "Lalai saja pun kita bisa disanksi, bagaimana kalau sengaja. Maka itulah kita tidak mau bertindak yang merugikan perusahaan," katanya.
Meski begitu PT RAPP tidak lepas tangan. Untuk menanggulangi Karhutla pihaknya selalu berkerjasama dengan berbagai pihak, terutama dengan Pemkab Pelalawan. Adapun salah satu programnya yakni melakukan pembinaaan terhadap masyarakat dan menggagas desa bebas api.
"Kita juga memiliki peralatan pemadaman yang lengkap. Intinya kita lebih baik melakukan pencegahan sebelum terjadinya Karhutla, dan kita sudah siapkan enam program untuk pencegahan Karhutla salah satunya menggandeng tokoh agama untuk mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan," cakapnya.
Pada Diskusi Publik tersebut dihadiri ratusan peserta dan undangan dengan menghadirkan pembicara diantaranya Kadis KLHK Provinsi Riau Ervin Rizaldi, Praktisi Hukum DR Erdiansyah DR Irawan Harahap, Karo Hukum Setdaprov Riau Elly Wardanai, BPBD Provinsi Riau, Presiden BEM Unilak dan Ditreskrimsus Polda Riau dengan moderator DR Yusuf Daeng.
Ketua Riau Care Institute, Aang Arfandy SH MKn mengatakan dengan acara tersebut ada solusi dan langkah ke depan agar Karhutla tidak terulang lagi, khususnya di Provinsi Riau.
"Alhamdulillah acara diskusi publik yang kita gelar berjalan lancar dan sukses. Kita haturkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini," ungkap Aang didampingi Ketua Panitia Pelaksana, Andrizal SH MH. (ADV)
Penulis | : | Amin/Adv |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan |