PELALAWAN (CAKAPLAH)- Rehab kantor DPRD Kabupaten Pelalawan yang terbengkalai di tangan kontraktor nakal pada tahun 2018 lalu kembali dilanjutkan Tahun Anggaran (TA) 2020 mendatang. Progres dananya, sudah dimasukkan pada RAPBD Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp 2,4 miliar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Hardian Syaputra, ST, MT melalui Kepala Bidang Pembangunan Gedung dan Pemukiman (Bangkim), Tengku Tomas, Selasa (19/11/2019) mengungkapkan dana segar untuk melanjutkan renovasi kantor DPRD Pelalawan sudah dimasukkan pada RAPBD TA 2020, senilai Rp 2,4 miliar.
Dana sebesar itu, sebut Tomas diperuntukkan untuk membiayai rehab gedung DPRD dilantai dua dan lantai tiga. "Dana ini, untuk melanjutkan dana yang tak terserap pada tahun anggaran 2018 lalu dan tahun 2020 mendatang kembali dianggarkan," tegasnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2018 lalu, setelah melalui perhitungan pihak terkait, Dinas PUPR hanya membayar persentase dan bobot kerja yang dilakukan kontraktor senilai Rp600 juta. "Mudah-mudah tahun 2020, renovasi kantor DPRD yang terbengkalai tuntas," imbuhnya.
Sebagai data tambahan, pemenang tender proyek rehab gedung DPRD Pelalawan dimenangkan PT Kemuning Yona Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.282.839.705.04 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2018.
Nomor kontraknya 640/PUPR-PBBANGKIM/PGK/KONTRAK/FISIK/2018/06 dan nama konsultan pengawas CV. Novianda Cemerlang Konsultan KSO PT Raissa Gemilang.
Pantauan di lapangan rehab kantor DPRD Pelalawan yang terbengkalai ini meliputi lantai dua dan lantai tiga. Sejumlah ruangan, tempat berkantor yang diperuntukkan di dua lantai itu, untuk ruangan fraksi dan ruang rapat gabungan hingga saat ini terpaksa menggunakan ruang rapat komisi berada dilantai satu.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |