Ilustrasi
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Lurah Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, EA ditetapkan tersangka oleh jajaran Reskrim Polres Pelalawan. EA ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah di Desa Sering Kecamatan Pelalawan.
Penetapan tersangka EA ini, setelah pengembangan dan penanganan kasus pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Sering bernama M Yunus. M. Yunus sendiri sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka EA ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi mantan Kades Sering atas nama M Yunus. Terkait pengurusan SKGR tahun 2014 lalu," terang Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasym Risahondua SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK, Kamis (21/11/2019).
Kasat Teddy menerangkan, EA yang saat ini menjabat sebagai Lurah Kerinci Timur patut diduga turut bersama-sama dengan tersangka M Yunus melakukan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi 100 persil SKGR di Desa Sering pada tahun 2014.
Bahkan EA sebut Kasat Teddy, diduga ikut menikmati hasil dari tindakan korupsi yang dilakukan M Yunus. Bahkan penyidik Tipikor telah memeriksa EA dengan kapasitasnya sebagai tersangka kedua dalam perkara rasuah itu.
Sebab dalam berkas tersangka M Yunus status EA masih sebagai saksi. Kemudian dilakukan pendalaman peranan EA dalam penyelidikan hingga ditemukan dua alat bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka.
Ditempat terpisah, Lurah Kerinci Timur EA membenarkan bahwa dirinya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pelalawan. Status penetapan tersangka itu kata EA diketahui pada 8 November 2019 lalu.
Meskipun demikian, sebagai warga negara dirinya, menghormati proses hukum yang bakal ia jalani. "Saya menghomati proses hukum. Akan tetapi azas praduga tak bersalah atas kasus ini jangan dikesampingkan," tandasnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Susanti |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |