Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama kejaksaan mengecek aset milik Handani alias Aan di Pekanbaru. Aset milik tersangka kasus narkoba itu ditaksir bernilai Rp1,6 miliar.
Aset itu ditelusuri untuk penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari narkotika. Dia ditangkap BNN bersama lima tersangka lainnya karena terlibat peredaran narkoba antar provinsi.
Narkoba asal Pekanbaru itu rencananya akan diselundupkan ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Sipir dan narapidana diduga terlibat dalam peredaran barang haram itu.
Handani merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara pada 2018 lalu. Beberapa aset miliknya seperti rumah, tanah, ruko, mobil, emas, tabungan dan barang berharga lainnya diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba.
Dari tangan tersangka, BNN menyita barang bukti berupa 500 gram lebih narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam satu paket besar dan 29 butir pil ekstasi berbagai warna.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Budiman, mengatakan, aset Aan adalah sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah di Jalan Karya Bakti, Perumahan Ko Lavish Residence Nomor B-2 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Tim BNN dan kejaksaan turun ke lokasi aset itu. "Kemarin (Selasa) tim dari BNN melakukan pengecekan. Juga ada jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pariaman," ujar Budiman, di Pekanbaru, Rabu (20/11/2019).
Rumah dalam keadaan kosong tanpa perabotan dan tidak berpenghuni. Ditaksir aset itu bernilai Rp1,6 miliar.
Budiman menyebutkan, Kejari Pekanbaru hanya mendampingi pihak BNN dan Kejaksaan Agung saja. "Ada Kasi Pidum (Robi Harianto) dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Bambang Andi Putra)," kata Budiman.
Budiman menyebutkan aset berupa tanah beserta bangunan itu sudah disita untuk barang bukti. Selanjutnya akan dilakukan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
Dari informasi yang dihimpun, tanah tersebut diperkirakan memiliki panjang 10 meter, dan lebar 12 meter. Di atasnya berdiri sebuah rumah dua lantai tipe minimalis.
Di salah satu bagian dinding rumah telah terpasang tanda penyitaan tertulis : TELAH DISITA BNN SESUAI SURAT PENGADILAN NEGERI PENETAPAN NOMOR : 147/Pen.Pid/2019/PN.PBR TGL 29 MEI 2019.
Tidak hanya itu, spanduk dari Kejari Pariaman juga terpasang di bagian dinding yang lain. Tulisannya adalah BERDASARKAN SURAT PENETAPAN PENGADILAN NEGERI/HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN TIPIKOR PEKANBARU. NOMOR : 147/Pen.Pid/2019/PN.PBR TGL 29 MEI 2019.
TANAH DAN BANGUNAN INI TELAH DISITA DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) DENGAN TERSANGKA HANDANI ALIAS AAN ALIAS CONG AN ALIAS KO AN ALIAS MAMAK.