PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan Gakkum KLHK mengungkap aksi pembalakan liar (illegal logging) di kawasan konservasi Suakamarga Satwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Dua truk berisi kayu ilegal diamankan.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, pengintaian sejak Kamis (22/11/2019) pukul 23.00 WIB. Dua truk pembawa kayu dicegat di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti pada Jumat (22/11/2019) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
"Dua orang sopir membawa masing-masing satu truk pengangkut kayu olahan dari Suaka Margasatwa Kerumutan,. Ketika diperiksa mereka tidak bisa memperlihatkan dokumen sah," ujar Agung.
Dua sopir yang diamankan berinisial TC dan SC. Mereka mengaku hanya bertugas membawa kayu ilog dengan dimodali oleh AN dan SU.
Tim langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan kedua pemodal itu di Kabupaten Pelalawan. "Anggota berhasil menangkap kedua pemodal, mereka yang memberi uang kepada sopir," kata Agung.
Kayu yang diamankan dari dua truk sebanyak 16 kubik. "Kayu sudah diolah menjadi papan," kata jenderal bintang dua itu.
Hasil penyidikan sementara, para pelaku mengaku akan membawa kayu ilog ilegal itu ke penampungan di Kecamatan Sorek, Kabupaten Pelalawan
Saat ini kedua truk dan kayu dititipkan di Polres Pelalawan. Sementara dua pemodal dan dua sopir diamakan ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, menyebutkan para sopir dijanjikan mendapat upah Rp 300 ribu untuk mengangkut kayu. Upah itu belum diterima sopir.
"Sekali jalan dapat Rp 300 ribu. Upah dibayarkan setelah kayu sampai di tempat tujuan," tutur Andri.
Atas perbuatan itu, keempat pelaku diancam dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berupa mengangkut, memiliki kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Susanti |
Kategori | : | Hukum |