Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Yasser Hamidy, mempersilakan kasus perundungan yang terjadi di salah satu SMPN di Pekanbaru, diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kita serahkan kepada pihak hukum saja. Semoga kasus serupa ke depan tidak terulang kembali di Kota Pekanbaru," cakapnya, Sabtu (23/11/2019).
Meskipun akan masuk ke ranah hukum, politisi PKS ini meminta kepala sekolah dan juga kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru tidak lepas tangan. "Kita harapkan Dinas Pendidikan dan sekolah juga tetap berperan dan kita di komisi III juga akan tetap menjalankan tugas pengawasan kita sebagai anggota dewan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lala yang merupakan ibu korban tersebut tidak terima perlakuan yang menimpa anaknya. Ia tidak mau masalah tersebut diselesaikan dengan damai.
"Kalau pelaku ngajak damai, bisa nggak dia mengembalikan anak saya seperti semula? tidak kan. Ya sudah saya tidak mau damai. Dibayar berapapun saya nggak mau. Karena anak saya cacat lo. Saya nggak tau apa efek dari pemukulan kepala belakang ini lima tahun kedepan seperti apa. Saya berharap pelaku di keluarkan dari sekolah, dihukum juga, saya ga tau hukum apa ya dibina lah," ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa proses hukum tetap dilanjutkan karena tidak mencapai kesepakatan damai.
"Kasusnya lanjut, karena tidak ada titik temu pada mediasinya. Proses sidik tetap berjalan, sejauh ini sudah banyak yang kita periksa, kurang lebih sepuluh orang," ungkapnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Pendidikan, Kota Pekanbaru |