Ilustrasi
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Bakharuddin MPd, mengimbau kepada calon pelamar CPNS untuk lebih teliti mengupload berkas yang akan dikirim melalui portal SSCN. Pasalnya, jika salah, tidak ada kesempatan untuk memperbaikinya.
Demikian ditegaskan Bakharuddin ketika ditemui di ruang kerja, Jumat (22/11/2019).
"Berkali-kali kita sampaikan, pelamar harus betul-betul teliti. Pastikan file yang diupload dan akan dikirim sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan," kata Bakharuddin.
Pernyataan itu disampaikan Bakharuddin menanggapi adanya pelamar CPNS yang melakukan kesalahan fatal. Menurutnya, kesempatan mengikuti seleksi CPNS yang tidak pasti dibuka setiap tahun ini harus betul-betul dimanfaatkan. Jangan sampai keteledoran mengakibatkan kegagalan sebelum ikut bertarung (ujian).
"Kan sayang andai berkas yang dikirim itu salah. Padahal bisa ditanyakan langsung ke Pansel kalau memang ada keraguan," kata Bakharuddin lagi.
Usai memverifikasi berkas pelamar CPNS, Pansel akan mengumumkannya pada Desember 2019. Meski ada kesempatan menyampaikan sanggahan pasca pengumuman hasil seleksi administrasi, pelamar CPNS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tak ada jaminan akan diubah menjadi memenuhi syarat (MS). Pasalnya, masa sanggah itu bukanlah untuk memperbaiki berkas yang salah saat mendaftar.
"Pasca diumumkan, ada masa sanggah 3 hari. Lalu, Pansel punya waktu 7 hari untuk mempelajari sanggahan dari pelamar CPNS," jelas Bakharuddin.
Ditambahkan Kabag Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah, masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada peserta untuk menjawab perihal kegagalan sehingga menjadi TMS. Kalau jawaban dari pelamar diperkuat dengan data, tak menutup kemungkinan TMS menjadi memenuhi syarat (MS). "Tapi bukan berarti masa sanggah ini adalah masa perbaikan berkas yang salah," kata Sudandri.
Terpisah, Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai BKD Kepulauan Meranti, Budi Hardiantika mengatakan, sejak dilakukan verifikasi tanggal 20 November 2019, baru satu berkas pelamar dinyatakan TMS. Kesalahan fatalnya adalah si pelamar mengupload file surat keterangan (Suket) pengganti e-KTP yang sudah habis masa berlakunya.
"Untuk berkas yang belum bisa dikatakan memenuhi syarat, kita asingkan. Nantinya, berkas ini dibahas bersama Pansel lalu diputuskan apakah MS atau TMS. Setelah itu kita buat berita acaranya. Dalam memverifikasi berkas, tim akan sangat hati-hati. Kami tak ingin ada kesalahan yang menyebabkan pelamar merasa dirugikan," tegas Budi Hardiantika.
Sesuai jadwal yang ditetapkan, pendaftaran CPNS di Kepulauan Meranti dibuka mulai tanggal 14 hingga 28 November 2019. Pengumuman hasil seleksi administrasi pada Bulan Desember 2019. Setelah itu, ada tiga hari pada Bulan Januari 2020 untuk masa sanggah bagi pelamar CPNS yang kurang puas dengan hasil seleksi administrasi.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kepulauan Meranti |