(CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghormati kewenangan Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi terhadap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun terpidana kasus suap alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Walau merasa kaget, Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengaku tetap menghormati keputusan serta kewenangan Presiden Jokowi dalam hal memberikan grasi terhadap terpidana kasus korupsi.
"KPK menyampaikan secara kelembagaan tetap menghormati kewenangan yang dimiliki oleh Presiden," kata Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (26/11).
Namun demikian, KPK berharap agar Presiden tidak sembarang memberikan grasi terhadap terpidana kasus korupsi. Apalagi kata Febri, Annas merupakan terpidana yang melibatkan banyak bidang khususnya di sektor Kehutanan yang berdampak kerugian banyak pihak.
"Namun kita perlu melihat persoalan ini dalam kacamata yang lebih luas. Terutama karena korupsi yang terjadi ini terjadi dilintas sektor ya, bukan saja korupsi terkait proyek misalnya di salah satu dakwaannya tapi juga korupsi di sektor Kehutanan," tegas Febri.
Karena kata Febri, jika pemerintahan Jokowi benar-benar ingin memerangi korupsi di sektor Kehutanan maka seharusnya Jokowi tidak sembarangan memberikan grasi terhadap terpidana kasus korupsi di sektor Kehutanan.
"Ada banyak pihak yang dirugikan kalau korupsi terjadi apalagi untuk meloloskan perkebunan sawit tertentu misalnya yang masuk kawasan hutan. Misalnya diubah aturannya dengan cara memberikan suap agar perkebunan sawit itu seolah-olah berada di luar kawasan hutan. Ini yang saya kira perlu menjadi perhatian bersama," papar Febri.
Annas Maamun mendapatkan grasi berupa pengurangan masa hukuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Grasi itu diajukan mantan Gubernur Riau itu dengan alasan kesehatan.
Annas sebelumnya dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015. Namun dengan adanya grasi dari Jokowi, hukuman Annas kembali menjadi 6 tahun penjara.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Jubri KPK, Febri Diansyah/RMOL |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Hukum, Riau |