Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet mengakui pembahasan RAPBD Riau 2020 tidak ada MoU Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Apa penyebabnya?
Politisi partai Golkar itu menjelaskan, menurut regulasi diperkenankan tidak ada MoU KUA PPAS.
"Dalam regulasi tersebut, jika draft KUA PPAS sudah diserahkan ke DPRD, namun jika dalam tempo waktu 30 hari tak ada kata sepakat, maka proses boleh dilanjutkan. Ada regulasi yang mengaturnya," kata Eet.
Ia menambahkan, pada pembahasan APBD Riau 2020 oleh dewan periode sebelumnya, terjadi deadlock antara Banggar dan TAPD.
"Waktu itu terjadi deadlock antara Banggar dan TAPD terkait rencana pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 4,4 triliun. Selain itu juga karena masa transisi dari dewan sebelumnya ke periode saat ini. Nah jadi karena sudah lewat waktunya, sesuai regulasi ya tetap harus dilanjutkan saja, tanpa MoU," papar Eet lagi.
Hal yang sama juga dikatakan Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto. Politisi Gerindra ini mengatakan, regulasi tersebut berdasarkan PP No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 91.
"MoU itu kan kesepakatan rancangan KUA PPAS. Sehingga ketika tidak ketemu atau tidak ada kesepakatan tentang rancangan KUA PPAS, maka boleh pembahasan masuk ke tahap berikutnya, yaitu pembahasan Ranperda APBD 2020, asalkan isi rancangan APBD tersebut sama dengan RKPD dan rancangan KUA PPAS," cakapnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Ekonomi, Pemerintahan, Riau |