PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Riau, periode 2009-2014, Yudhi Veryantoro. Dia diduga terlibat dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012.
Yudi ditahan ketika penyidik Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke JPU, Kamis (28/11/2019). Berkas perkara dia sudah lengkap atau P21.
Setelah mengurus administrasi, Yudi dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Dia dititipkan sebagai tahanan JPU selama 20 hari ke depan.
"Kami menerima pelimpahan tersangka YF (Yudhi dan barang buktinya dari penyidik Polda Riau," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan.
Proses selanjutnya, JPU akan menyusun berkas dakwaan terhadap Yudi. Ditargetkan berkas perkara dilimpahkan secepatnya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
Dalam perkara ini, Yudi tidak sendiri. Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau jiga menetapkan rekannya, Suhendri Asnan, sebagai tersangka tapi berkasnya masih dilengkapi oleh penyidik.
"Berkas tersangka satu lagi belum ada diterima jaksa peneliti. Berkasnya masih di penyidik Polda," kata Muspidauan.
Untuk diketahui, penetapan tersangka Yudhi dan Suhendri itu dilakukan berdasarkan penyidikan lanjutan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau atas pengembangan perkara yang telah menjerat 8 orang sebagai pesakitan.
Para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara dan telah divonis bersalah oleh pengadilan adalah mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf.
Selanjutnya, Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi dan terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi. .
Penyidikan perkara berawal dari adanya dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Jaksa Peneliti pada Kejati Riau, pada medio April 2018 lalu. Saat itu, SPDP tidak tertera nama para tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Yudi dan Suhendri diberitahu pada 30 April 2018. Di dalam surat pemberitahuan itu tertera nama Yudhi Veryantoro yang merupakan politisi dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Suhendri Asnan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dan menikmati dana hibah. Seperti Bobby Sugara yang disebut menjadi calo ribuan proposal dana hibah berinilai Rp 272 miliar ini.
Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik BPKP Perwakilan Provinsi Riau dalam persidangan sebelumnya, Bobby dikatakan mendapat untung 20 persen dari kelompok penerima aliran dana. Selain itu, sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga disebut-sebut menerima dana hibah itu.
Hal itu sesuai dengan dakwaan JPU dalam persidangan dengan terdakwa Jamal Abdullah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam dakwaan JPU kala itu disebutkan telah terdapat kerugian negara sebesar Rp 31.357.740.000.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |