PELALAWAN (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menahan Bendahara Desa Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kamis (28/11/2019).
Penahanan terhadap tersangka inisial NR, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBDes Sungai Solok, Tahun Anggaran 2017.
"Ini merupakan tahap dua kasus dugaan korupsi APBdes di Desa Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar TA 2017, penyidikannya dari Polres Pelalawan," terang Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Sout, SH, MH melalui Kasi Intel, Praden K Simanjuntak, SH, Kamis (28/11/2019).
Diterangkannya, terhadap pelimpahan berkas perkara ini seorang tersangka NR merupakan Bendahara Desa Sungai Solok dan barang bukti.
"Terhadap penyidikan perkara yang dilakukan pihak Polres, sudah kami teliti dengan cermat dan pada hari ini tersangka kita tahan untuk 20 hari ke depan ke LP Sialang Bungkuk di Pekanbaru," bebernya.
Dasar penahanan terhadap tersangka ini, imbuh Kasi Intel praden, merujuk surat Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : Print- 382 /L.4.19/Ft.1/11/2019 tanggal 28 Nopember 2019 dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap APBDes Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.440.775.692,21.
"Tadi setelah pemeriksaan kesehatan dan tanda tangan berkas, tersangka langsung kita kirim ke LP Sialang Bungkuk," tandasnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |