PELALAWAN (CAKAPLAH) - Pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram, Rahmat Susanto (44) yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) 16 tahun penjara.
Kasus Rahmat Susanto merupakan merupakan salah satu tangkapan besar bagi Polres Pelalawan untuk kasus sabu.
JPU Kejari Pelalawan, Marthalius mengatakan tuntutan tersebut sudah berdasarkan beberapa pertimbangan. “Kepada tersangka kita tuntut dengan pasal 112 ayat dua, karena pembeli dan penjualnya tidak ada, maka kita menggunakan dakwaan alternatif,” terangnya.
Diterangkannya, tuntutan 16 tahun tersebut berpedoman terhadap Surat Edaran (SE) 013 tahun 2011 Kejaksaan Agung, dimana barang bukti kasus narkotika dari 1.000 sampai 10.000 gram tuntutannya dari 15 tahun sampai 18 tahun.
Selain itu Marthalius juga menerangkan tuntutan itu berkaca pada kasus serupa yang telah diputus sebelumnya. “Agar tidak terjadi disparitas, kita juga melihat kepada kasus serupa sebelumnya, selain itu kita juga menuntut berdasarkan SE Kejagung,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan kasus sabu 2 Kg tersebut disidangkan dalam ruang Sidang Cakra PN Pelalawan pada Rabu (27/11/2019). Sidang dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai Nurrahmi SH MH didampingi hakim anggota Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Sucipto SH MH.
Terdakwa Rahmat Susanto dihadirkan untuk mendengarkan tuntutan hukum terhadap dirinya didampingi penasihat hukum dari Pos Bakum PN Pelalawan.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |