PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Kantor Pertanahan Agraria Ta Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, saat ini telah berhasil menyelesaikan 91 persen target Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayahnya.
Dari target 5.050 bidang yang ditetapkan Kanwil ATR BPN Provinsi Riau di tahun 2019 ini, ATR BPN Rohul saat ini telah menyelesaikan sebanyak 4.626 bidang lahan, yang didominasi lahan eks transmigrasi.
Kepala ATR/BPN Rohul Tarbarita S.SiT MH, menjadi kunci sukses pencapaian keberhasilan realisasi target TORA di Kabupaten Rokan Hulu. Capaian sukses ini, juga tak lepas dari dukungan semua pihak yang mensukseskan program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo melalui Perpres RI Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.
“Keberhasilan Program TORA di Rohul tentunya tidak terlepas dari dukungan semua pihak, seluruh panitia yang ditetapkan Bupati Rohul baik Pak Sekda, Asisten I, Kapolres, OPD, Camat, kepala desa dan serta seluruh unsur pimpinan daerah,” cakap Kepala ATR BPN Rohul Tarbarita SSiT MH, Jumat (29/11/2019).
Untuk melakukan percepatan realisasi program TORA di Rohul, Kantor Pertanahan ATR BPN Rohul, Kamis (28/11/2019) siang melakukan peninjauan dan sidang lapangan Panitia Pertimbangan Landform (PPL), kegiatan Sertifikasi Redistribusi Tanah terhadap tanah transmigrasi di 18 desa.
18 Desa yang ditinjau dan dilakukan sidang lapangan PPL masing-masing Desa Masda Makmur, Marga Mulya, Rambah Utama, Kota Baru, Rambah Muda, Pasir Jaya, Mekar Jaya, Mahato Sakti, Rantau Sakti, Bangun Jaya, Pagar Mayang, Muara Jaya, Dayo, Bono Tapung, Rambah Jaya, Pasir Utama, Pasir Intan, Pasir Agung dan Pasir Baru.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan ATR BPN Kabupaten Rokan Hulu, Tarbarita SSiT MH, pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk memastikan Subjek dan Objek Tora telah memenuhi syarat.
“Dalam program TORA ini ATR BPN Rohul harus benar-benar memastikan bahwa objek dan subjek TORA ini clear dan clean. Dimana, subjeknya memeuhi syarat dan objek TORA tidak terdapat sengketa kepemilikan dan batas,” terang Tarbarita.
Diterangkannya, dalam pelaksanaan Program TORA di Rokan Hulu, masih ada beberapa kendala yang dihadapi, seperti masih adanya subjek yang tidak terdaftar dalam Keputusan Bupati Rokan Hulu nomor kpts.593/Diskoptransnaker/298/2019, tentang penetapan status transmigran di lokasi permukiman transmigrasi.
Kemudian, kendala lain yang dihadapi Kantor ATR BPN yakni adanya bidang tanah yang tersebar dalam kawasan hutan pada RTRW yang berlaku.
“Selain itu juga ada bidang yang berada di luar peta HPL transmigrasi sebagian bidang berada pada fasilitas umum / fasilitas sosial dan di bidang yang sudah bersertifikat,” ujarnya.
Dikatakan Tarbarita, untuk penyerahaan Sertifikat TORA kepada masyarakat, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Kanwil ATR BPB Riau. Tarbarita juga berharap, Penyerahan sertifikat TORA ini, akan diserahkan langsung Presiden Joko Widodo yang menggagas Program Landreform.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |