Cegah Hoaks, Asosiasi Minta Dilakukan Penelitian Soal Vape
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Penasehat Asosiasi Vaper Indonedia (AVI) Dimasz Jeremia meminta dilakukan penelitian terhadap rokok elektrik atau vape di Indonesia menyusul ada larangan penggunaan vape oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Karena BPOM telah memberikan rekomendasi melarang peredaran Vape. Padahal sampai saat inikan belum ada dilakukan penelitian di Indonesia mengenai vape. BPOM hanya melarang vape berdasarkan adanya korban jiwa di Amerika Serikat. Itu yang menjadi dasar BPOM," ujar Dimasz kepada wartawan di Pekanbaru.
Ia mengatakan, pihaknya mendorong dilakukan penelitian agar apa yang disampaikan oleh BPOM tidak berbanding terbalik dengan kenyataan yang sebenarnya.
Ia mengatakan para vapers (sebutan pengguna Vape, red) di Indonesia sangat terbuka untuk duduk bersama dengan pemerintah untuk membahas regulasi yang tepat untuk mengatur penggunaan dan peredaran vape tersebut.
"Kita ini mitra pemerintah, kita tidak berseberangan. Kita siap untuk duduk bersama membahas hal ini kok," cakapnya.
Disampaikan Dymasz lagi, pihaknya malah sudah melakukan hasil penelitian rontgen thorax para pengguna Vape dan terbukti tidak ada gangguan.
"Kita melawan pelarangan vape ini bukan dengan anarkis. Namun, kami akan menyatakan perlawanan itu dengan bukti," tukasnya.
Hal senada disampaikan oleh Konsultan medis dari Laboratorium Klinik Pramita Pekanbaru, Melynda Elka Putri. Dikatakannya, Sabtu lalu 29 vapers di Riau sudah melakukan rontgen thorax dan hasilnya tidak ada menunjukkan kelainan.
"Sabtu kemarin kami melakukan pemeriksaan rontgen thorax terhadap 29 vapers. Jadi memang hasilnya tidak ada ditemukan kelainan biologis, baik dari paru-paru maupun jantung," kata Melynda Elka Putri.
Ketua Divisi Produksi Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Eko H.C yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut, ikut memberikan saran.
"Saran kami, BPOM dan pemerintah (menteri kesehatan, red) tunjuk saja lembaga kredibel yang bisa diminta untuk melakukan studi terhadap vape. Jadi ada penelitian yang jelas sesuai dengan kondisi masyarakat di Indonesia ini. Jangan hanya menggunakan penelitian luar negeri," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, BPOM baru saja mengusulkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Badan itu bisa melarang penggunaan rokok elektrik atau vape melalui revisi Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Serba Serbi, Riau |