Ilustrasi/int
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Jajaran Polres Pelalawan berhasil mengungkap tiga kasus Narkoba jenis sabu-sabu. Ketiga tersangka dibekuk di dua lokasi yang berbeda. Penangkapan tersebut dilakukan, Jumat (29/11/2019).
Berdasarkan informasi dirangkum dari Sub Bagian Humas Polres Pelalawan, Sabtu (30/11/2019), pelaku pertama yang ditangkap adalah tersangka Supryanto (35) merupakan warga Balam, Kabupaten Rokan Hilir.
Penangkapan dilakukan oleh jajajaran Satuan Narkoba Polres Pelalawan di Simpang Empat Jalur 5, desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Jumat (29/11/2019).
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti jenis sabu-sabu berat kotor 16,06 gram. Barang haram itu terbungkus di dalam 10 plastik bening klep merah. Selaian itu diamankan dua unit telepon genggam, uang tunai Rp 820 ribu dan satu buah timbangan.
Polisi menduga tersangka Suprianto ini berperan sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Dihari yang sama, sekira pukul 15.00 WIB, Satuan Narkoba Polres Pelalawan kembali menangkap Hangga Prahara. Tersangka tercatat sebagai bandar Narkoba jenis sabu-sabu. Dia merupakan warga Jalan Lintas Timur Km 48 desa Kiyap Jaya Kecamatan Bandar Sikijang.
Dari tangan tersangka diamankan sabu-sabu berat kotor 8,92 gram yang terbungkus pada lima paket dengan plastik bening klep merah. Termasuk juga dua unit telepon genggam, satu buah timbangan dan satu bungkus besar plastik klip merah.
Tersangka ketiga yang ditangkap adalah Jarwoko warga Jalan Merpati, Desa Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Tersangka ditangkap Jumat (29/11/2019) sekira pukul 17.45 WIB.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan sabu-sabu berat kotor 13.33 gram. Sabu-sabu ini terbungkus 15 paket dalam plastik bening klep merah. Selain itu pula diamankan satu unit telepon genggam. Lagi-lagi polisi menduga tersangka berperan sebagai pengedar.
Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risondoa SIk melalui Kasubag Humas Iptu Edi Arianto menjelaskan, ketiga pelaku sudah dijebloskan di tahanan Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |