Ketua KPU Rohul Elfendri ST.M.eng
|
PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, telah merilis syarat dukungan perseorangan pada Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Rokan Hulu, pada tahun 2020 mendatang.
Berdasarkan hasil rapat pleno penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan pada Pilkada Rohul 2020, jumlah syarat minimum dukungan yang harus dipenuhi sebesar 26.745 dukungan yang tersebar di 9 kecamatan dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.
Sementara untuk penyerahan dokumen syarat calon perseorangan, KPU Rohul akan mulai membuka waktu penerimaan pada tanggal 19-24 Februari 2020 mendatang.
Adapun dokumen syarat yang harus diserahkan bakal calon perseorangan antara lain Formulir B.1-KWK Perseorangan. Formulir tersebut yaitu pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan foto copy E-KTP atau dilampiri Surat Keterangan dari Disdukcapil Asli.
Formulir B.1.1-KWK Perseorangan, yaitu tabel yang memuat daftar nama pendukung yang ditandatangani bermaterai oleh bakal pasangan calon perseorangan terdiri dari 2 rangkap, 1 rangkap asli dan satu rangkap salinan yang dicetak dari Aplikasi Silon.
Formulir Model B.2 KWK Perseorangan yaitu rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan jumlah 1 rangkap asli yang dicetak dari aplikasi Silon
Ketua KPU Rohul Elfendri ST.M.eng, kepada CAKAPLAH.COM, Senin (2/12/2019) mengatakan, dalam pengajuan calon persorangan, bakal Calon harus mengajukan satu paket (calon bupati dan wakil bupati).
Kemudian, hal yang harus diingat oleh bakal calon Perseorangan, dalam pengumpulan dukungan, tidak hanya mengumpulkan KTP-el saja, tapi juga surat pernyataan dukungan dari pemberi dukungan.
"Jika tidak ada pernyataan dari pemberi dukungan, maka syaratnya tidak bisa kita proses,“ cakap Elfendri.
Selain itu, dukungan perorangan dicatat dalam Form BB1 yang ada di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dimana, rekapnya juga terdapat di dalam Silon.
“Jadi ini mengumpulkan KTP dan mendatanya ke dalam sistem Informasi. Nah, bagi putra putri terbaik Rohul yang ingin berpartisipasi lewat perseorangan sebaiknya kirimkan LO-nya ke KPU untuk kami latih dalam menginput data ke Silon,” terang Elfendri.
Ditambahkan Elfendri, hingga saat ini, belum ada bakal calon perseorangan yang berkonsultasi ke KPU Rohul. Meski demikian, untuk informasi lebih lanjut KPU Kabupaten Rokan Hulu membuka layanan Help Speak Pencalonan Perseorangan setiap hari kerja atau dapat menghubungi Nomor 0813 6597 2223 Ketua Pokja Persyaratan Calon Perseorangan Dadang Mashnur.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |