PEKANBARU (CAKAPLAH) - Usia muda tidak jadi penghalang bagi seseorang untuk melakukan kejahatan. Seperti yang dilakukan DRW yang nekat menjadi penjual narkoba pasca putus sekolah.
Remaja laki-laki berusia 16 tahun itu ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Riau di Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, akhir November 2019. Dari tangannya diamankan 80 butir pil ekstasi.
"Kami sudah lakukan mapping dan upaya penangkapan. Barang bukti 80 butir ekstasi," ujar Kasubdit III Ditnarkoba Polda Riau, AKBP R Sagala, di Pekanbaru, saat pemusnahan narkoba di kantornya, Senin (2/12/2019).
Dalam peredaran narkoba, DRW berperan sebagai orang yang mencarikan barang. Jika ada seseorang yang ingin mendapatkan narkoba, DRW bisa menghubungi seseorang.
Pengakuan DRW kepada polisi, kegiatan ilegal itu baru dilakukannya. "Dia mengaku baru mulai terjun (bisnis narkoba) tapi mengenal ada orang yang bisa menyediakan barang. Dia berperan mencarikan barang, jika ada yang nanya, dia telepon (pemasok)," tutur Sagala.
Meski di bawah umur, polisi tetap memproses DRW, dan masih mengembangkan kasus. Saat ini, polisi juga masih memburu pemasok ekstasi berinisial Ra. "Kami masih proses," ucap Sagala.
Untuk menghindari hal tidak diinginkan, 80 butir ekstasi yang disita dari tangan DRW dimusnahkan. Ekstasi dibelender dengam campuran air dan dibuang.
"Pelaku masih di bawah umur, maka segera lakukan pemusnahan. Waktu yang disediakan untuk kami sangat pendek sesuai undang-undang, tujuh hari setelah penangkapan," jelas Sagala.
Penulis | : | CK2/Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita