PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua perusahaan peserta lelang proyek lampu hias jalan di Kabupaten Pelalawan dan Siak, PT Berkah Bersama Kontraktor (BBK) dan CV Mata Air (MA) menggugat hasil keputusan kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Untuk PT BBK mengajukan dua gugatan terhadap Pokja ULP dengan nomor gugatan 51/G/2019/PTUN Pekanbaru dan nomor 55/G/2019/PTUN Pekanbaru, tentang Surat Keputusan Kelompok Kerja Pemilihan: 02/Dis.PHB/L Tentang Pengumuman Pemenang Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan Lampu Hias Jalan (Lampu Penerangan Jalan Umum/LPJU Tenaga Surya) di Pelalawan dan Siak, tanggal 01 Agustus 2019, Kode Tender 10450039. Dalam proyek ini Pokja ULP memutuskan pemenangnya CV Rajawali Perkasa.
Kemudian gugatan terhadap Keputusan Kelompok Kerja Pemilihan: 02/Dis.PHB/L Kode Tender 11314039, tentang Pengumuman Pemenang Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan Lampu Hias Jalan (Lampu Penerangan Jalan Umum/LPJU Tenaga Surya) di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai, tanggal 11 September 2019, sumber dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2019. Dalam proyek ini ULP memenangkan PT Era Liardy Hafza.
Sementara CV Mata Air mengajukan gugatan terhadap Pokja ULP dengan nomor gugatan 56/G/2019/PTUN Pekanbaru, tentang surat Keputusan Kelompok Kerja Pemilihan: 02 Dis.PHB/L, Kode Tender 11315039 Tentang Pengumuman Pemenang Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan Lampu Hias Jalan (Lampu Penerangan Jalan Umum/LPJU Tenaga Surya) di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Meranti tanggal 26 Agustus 2019, sumber dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2019. Dalam proyek ini ULP menunjuk PT Meranti Pilar Mandiri sebagai pemenangnya.
Hal itu dibenarkan Kuasa Hukum dari Pokja 02 ULP Riau, Yan Dharmadi SH MH yang juga Kasubag Litigasi Biro Hukum dan HAM Sekdaprov Riau kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (3/12/2019).
"Iya gugatan itu benar. Dari tiga gugatan itu kami telah mengajukan bukti-bukti surat dan para saksi di persidangan PTUN Pekanbaru. Kemungkinan besar minggu depan sudah masuk tahap kesimpulan," katanya.
Lebih lanjut Yan menyampaikan, selaku tim kuasa pihaknya sudah mempelajari berkas dan gelar perkara. Dimana dalam perkara ini Pokja ULP Riau berada dijalur yang benar.
"Artinya Pokja sudah sesuai prosedur dalam menjalankan proses lelang," pungkasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |