ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Terdakwa Jimrus alias Jimmy (41) dan Indra Gunawan (21) dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Pentuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kedua terdakwa dinilai bersalah melakukan perdagangan satwa dilindungi.
JPU, Julia Rizki Sari, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang R.I nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, terdakwa Jumrus dan Indra Gunawan dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan. Dipotong masa tahanan," ujar JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Afrizal, didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva, dan Abdul Azis, Selasa (3/12/2019) petang.
Selain penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi.
Jimrus alias Jimmy dan Indra Gunawan dibekuk tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau pada akhir 30 Juli 2019 lalu. Saat itu, keduanya dibekuk setelah polisi mengintai kedua terdakwa melakukan aktivitas jual beli satwa dilindungi melalui media sosial, Facebook.
Kedua terdakwa ditangkap di halaman Hotel Whiz, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Ditemukan di dalam mobil terdakwa sejumlah satwa dilindungi.
Satwa itu berupa 3 ekor kancil (1 ekor mati di perjalanan), 1 ekor kukang, 20 ekor burung betet, 2 ekor anak buaya muara, 3 ekor burung Nuri Tanao dan satu ekor beruk. Terdakwa dan barang bukti diproses di Direskrimsus Polda Riau.
Kedua terdakwa mengaku sudah lima bulan melakukan kegiatan ilegal itu. Modusnya, dia mengapload gambar-gambar satwa dilindungi ke Facebook hingga menarik perhatian masyarakat untuk mencari satwa tersebut dan menjual kepada terdakwa.
01
02
03
04
05
Indeks Berita