Indra Gunawan
|
SIAK (CAKAPLAH) - Pemindahan lokasi proyek pengerjaan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Siak yang menyebabkan pemerintah daerah berutang terhadap rekanan sebesar Rp2,2 miliar, serta tidak dikucurkannya DAK tersebut, menjadi sorotan oleh DPRD Siak.
Indra Gunawan menyayangkan anggaran tersebut tidak bisa diserap, seharusnya pemerintah daerah ataupun OPD terkait harus jeli dalam melihat mekanisme administrasi pemindahan lokasi pekerjaan tersebut, apalagi menggunakan dana yang bersumber dari pemerintah pusat.
"Dinas Pariwisata tidak bisa serta merta memindahkan lokasi secara sepihak. Pembangunan yang harus dilaksanakan oleh Pemda melalui dinas terkait tidak boleh sesuka hati untuk menempatkan lokasi," cakap anggota DPRD Siak, Indra Gunawan kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (06/12/2019).
Menurut Indra, dari awal proses pembahasan pada APBD harus jelas lokasi dan postur anggarannya. Kemudian juga ketika pelaksanaan APBD itu sudah berbentuk peraturan daerah (perda) sehingga hal ini yang menjadi acuan perangkat pemerintah untuk dilaksanakan sehingga menjadi program kerja yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kemudian atas kondisi ini pemerintah tidak bisa langsung mengambil langkah sepihak untuk membuat pernyataan bahwa pekerjaan ini akan dibayar pada tahun 2020.
"Ini tentu tidak bisa semulus itu tentu DPRD punya alasan tersendiri juga untuk mengkaji sejauh mana pemerintah pusat membatalkan pembayaran pada pekerjaan tersebut. Jika ini merupakan kesalahan dinas ya dinas harus bertanggung jawab penuh dan tidak bisa langsung ditolak-pada APBD berikutnya," jelas politisi muda Partai Golkar itu.
Dana sebesar Rp2,2 miliar itu bukan angka yang kecil, lanjut Indra, sehingga jika uang tersebut dibangunkan untuk jalan di kampung sudah seberapa panjang yang didapat.
"Rp 2,2 miliar itu besar loh pak dan bisa dibangun pasar atau jalan pada kampung-kampung yang masih banyak membutuhkan. Inilah salah satu fungsi DPRD untuk dan akan melakukan pengawasan terhadap anggaran yang sudah disahkan. Sehingga menjadi peraturan daerah yang harus dijalankan dengan baik oleh setiap OPD," tutup Indra yang juga sebagai bakal calon Bupati Siak periode 2020-2025 itu.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Siak terpaksa berhutang Rp2,2 miliar kepada rekanan proyek pengelolaan hutan kota. Pasalnya Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 yang harusnya jadi sumber dana proyek tersebut batal diterima Dinas Pariwisata Kabupaten Siak, sementara pekerjaan rekanan sudah hampir 100 persen.
Kadis Pariwisata Siak, Fauzi Asni mengatakan DAK yang dikucurkan Rp2,2 miliar ini untuk pengelolaan hutan kota Arwinas di Kelurahan Kampung Dalam. Namun dengan berbagai pertimbangan, lokasi proyek dipindahkan ke depan Islamic Center Siak, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.
"Pemindahan lokasi proyek untuk penunjang wisata halal, pertimbangannya karena lokasi di depan Islamic Center berdampingan dengan Taman Tengku Agung yang sudah banyak dikunjungi wisatawan lokal. Awalnya kita berharap ada peluang di Kemenpar untuk pemindahan lokasi proyek ini. Ternyata tidak bisa," kata Fauzi, Kamis (5/12/2019).
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |