PEKANBARU (CAKAPLAH) - Untuk memastikan proyek yang dialokasikan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau berjalan maksimal, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pembangunan jalan dan jembatan, Jumat (6/12/2019).
Pertama Wagubri meninjau Jembatan Sail Pekanbaru. Progres jembatan sepanjang 27 meter dengan lebar 16 meter yang berada di Jalan Hangtuah Pekanbaru membuat Wagubri kesal, sebab pekerjaannya baru berjalan 43 persen. Padahal kontraknya pertengahan Desember sudah selesai.
"Kan sesuai surat perjanjian kerja tanggal 13 Desember ini sudah harus selesai. Sementara kita lihat hari ini progresnya baru 43 persen," katanya.
Menurutnya, di awal Desember ini pembangunan jembatan itu sudah di angka 90-an persen karena kontraknya tanggal 13 Desember selesai.
Karena itu Wagubri meminta pihak kontraktor yakni PT Rajawali Sakti Prima menggesa pembangunan jembatan ini.
Apalagi, lanjut Edy, pihak rekanan sudah memasang target sampai tanggal 13 Desember bertepatan dengan berahirnya kontrak progresnya di angka 64 persen.
"Saya ingatkan kalau harus lembur ya harus lembur, kalau perlu kerja siang malam, supaya target itu bisa dikejar," tegasnya dengan nada kesal.
Setelah kontrak tersebut berakhir, tegasnya, maka pihak perusahaan masih diberikan kesempatan dengan melakukan adendum selama 50 hari setelah kontrak berakhir. Namun selama perpanjangan waktu itu perusahaan tetap dikenakan denda.
"Masih bisa diperpanjang dengan adendum, 50 hari. Makanya saya ingatkan, jangan sampai setelah perpanjangan waktu 50 hari itu tidak diselesaikan. Kalau tidak diselesaikan, perusahaan ini blacklist saja," katanya.
Selain jembatan Sail, Wagubri juga melakukan sidak ke proyek pembangunan jalan provinsi di Okura Rumbai. Proyek jalan hanya tinggal hitungan 10 hari lagi, karena sesuai kontrak berakhir pada 16 Desember.
"Tadi jalan jalan di Rumbai progresnya sudah 87 persen, waktunya sampai tanggal 16 Desember ini sudah harusnya selesai, saya minta itu diselesaikan, kalau tidak selesai sampai tanggal 16 Desember, itu akan dikenakan sanksi berupa denda," pungkasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |