JPO di Panam, Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru segera membentuk tim penyegelan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Sebab, beberapa pemilik sampai kini belum menyerahkan aset tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kota Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti, mengatakan, saat ini ada lima JPO yang sudah dihibahkan.
"Sisanya belum, karena itu kita akan bentuk tim untuk menyegel enam sisanya," kata Ardi, Senin (9/12/2019).
Dishub bakal menyegel JPO yang masih dikuasai pengusaha. Ardi juga menyebut, pengelola JPO sudah dipanggil. Bahkan sudah sebanyak tiga kali.
Dishub juga sudah mengundang pengelola belum lama ini. Padahal saat pertemuan itu sudah dibuatkan notulen pengelola harus menyerahkan aset berupa JPO pada November 2019 lalu.
"Yang jelas dalam waktu dekat kita akan buat tim untuk penyegelannya terlebih untuk JPO yang tak ada tangga di Soebrantas itu kita potong saja," tegas Ardi.
Ia menjelaskan, dari 11 JPO yang ada di Pekanbaru, baru lima yang sudah diserahkan. Ia menambahkan, 11 JPO ini dikelola oleh tujuh orang berbeda.
"Satu orang ada punya tiga JPO. Seperti Abeng, dia punya tiga. Ada lagi Hendri punya yang di dekat Giant Panam," kata dia.
JPO di Pekanbaru tersebar di beberapa titik. JPO yang sudah dihibahkan dan dalam proses seperti di Jalan Jenderal Sudirman, yakni di depan Plaza Sukaramai (STC), depan RS Awal Bross, depan Komplek Sudirman Square dan depan GOR gelanggang remaja serta dekat SD di Tabek Gadang.
Enam JPO yang belum dihibahkan kepada Pemko Pekanbaru terdiri dari, dua lokasi di Jalan Jenderal Sudirman. Tepatnya di depan Toko Modelux, depan Hotel Ratu Mayang Garden. Kemudian di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Simpang Pelajar dan di depan Toko Hawaii. Selanjutnya di Jalan HR Soebrantas, depan Giant Panam.
Sesuai Permendagri Nomor 19, Tahun 2016, Tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Bab XI, pemanfaatan barang milik daerah sesuai pasal 114 dan 155, menerangkan, bahwa jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah paling lama lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang.
"Karena itu, masing-masing pengelola JPO diminta segera memberikan surat hibah kepada Pemko Pekanbaru. Sehingga tertib administrasi dapat terlaksana. Bertujuan untuk pendataan pengelolan JPO di Pekanbaru," jelasnya.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |