PEKANBARU (CAKAPLAH) - Forum Komite (Forkom) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Provinsi Riau melarang dengan tegas pungutan uang komite di sekolah.
Walaupun pungutan tersebut dengan alasan SPP, iuran, uang pembangunan, infrasuktur sekolah, pemeliharaan sekolah, tenaga keamanan sekolah, kegiatan ekstrakulikuler sekolah, honor guru komite, dan tenaga honor pendidikan lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Forum Komite (Forkom) SMAN/SMKN/SLBN Provinsi Riau, Ir H Delisis Hasanto kepada CAKAPLAH.COM, Senin (9/12/2019).
Ia mengatakan hal ini karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggratiskan biaya SMAN, SMKN dan SLBN mulai tahun ajaran baru tahun 2020.
"Dimana, Pemprov Riau sendiri telah mengalokasikan anggaran di bidang pendidikan untuk melaksanakan program Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun mencapai Rp443 miliar dalam APBD Riau 2020," ujar Delisis didampingi Sekretaris Umum Forkom Sekolah Riau, Drs Arbi MM dan Ketua Pengarah Forkom Sekolah Riau, Kampriwoto.
Ia menjelaskan secara keseluruhan pemerintah telah menaikkan anggaran kebutuhan pendidikan SMAN sebesar Rp2,9 juta per tahun per siswa dan SMKN sebesar Rp3,1 juta per tahun per siswa. Yang awalnya, biaya pendidikan ini dialokasikan melalui Biaya Operasional Sekolah Daerah (Bosda) semula SMAN sebesar Rp400.000, menjadi Rp1,5 juta per tahun per siswa dan SMKN semula Rp500ribu menjadi Rp1,6 juta per tahun per siswa.
"Hal tersebut mengalami kenaikan kurang lebih 300 persen, dan ditambah lagi dengan alokasi Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) sebesar Rp1,4 juta untuk SMAN dan Rp1,5 juta untuk SMKN," Cakap Delisis.
Dengan cukupnya kebutuhan biaya minimum oleh Pemprov Riau untuk jenjang pendidikan SMAN dan SMKN tersebut, maka tegas Delisis, tidak ada lagi pungutan yang bersifat wajib, mengikat dan jumlahnya ditetapkan oleh komite dan sekolah pada peserta didik.
Di samping itu, ia juga mengingatkan agar semua peserta didik harus diberlakukan sama tanpa melihat latar belakang ekonomi masyarakat baik orang kaya maupun dari keluarga tidak mampu sama-sama menikmati pendidikan tanpa pungutan.
Khusus dari keluarga tidak mampu menjadi tanggung jawab pemerintah melalui program bantuan dari pemerintah pusat berupa KIP dan di daerah berupa bantuan pakaian, sepatu dan sebagainya.
"Dengan anggaran yang cukup fantastis ini, Forum Komite SMA/SMK/SLB Negeri Provinsi Riau melarang dengan tegas adanya pungutan uang komite di sekolah," tegasnya.
Apalagi menurut perhitungan Disdik Riau, alokasi anggaran sebesar ini sudah cukup untuk menyelenggarakan kegiatan sekolah dengan baik. Makanya, Delisis pun mengingatkan agar komite dan penyelenggaran sekolah tidak ada lagi yang melakukan pungutan di sekolah.
"Kalau memang terbukti ada yang pungli akan kami tegur. Jika tidak ada perubahan dan tidak mengindahkan, maka akan kami proses. Kami akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menindak pelaku sesuai peraturan yang berlaku. Ancamannya bisa dibekukan dan penjara," tegasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pendidikan, Riau |