PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali menelaah berkas perkara dugaan penggelepan senilai Rp 6,1 miliar di MP Club dan Queen Club. Perkara ini melibatkan mantan General Manager (GM) MP Club dan Queen Club Pekanbaru, BL.
"Kami kembali terima berkasnya kemarin (Senin)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto, Selasa (10/12/2019).
Pengembalian berkas dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru setelah melengkapi petunjuk atau P19 dari kejaksaan. "Kami akan telaah kembali, apakah sudah lengkap atau belum," kata Robi.
Kalau dari hasil penelaahan, seluruh petunjuk yang diberikan telah dilengkapi penyidik, maka berkas akan dinyatakan lengkap atau P21. "Kalau masih kurang, tentu kami kembalikan lagi (ke penyidik)," ucap Robi.
Penetapan BL sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengumpulan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Status tersangka disematkan dalam gelar perkara.
BL yang merupakan mantan GM MP Club Pekanbaru dan Queen Club dilaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan uang milik perusahaan Rp 6,1 miliar lebih. Penggelapan terjadi selama dia menjabat.
Sebelumnya, Kasubag Humas Polresta Pekanbaru mengatakan perbuatan BL diketahui setelah dia tidak menjabat lagi di MP dan Queen Club. Berawal ketika pihak manajemen melakukan proses audit atau pemeriksaan atas pekerjaan yang sudah dilakukan BL.
Ada dugaan penggelapan uang milik perusahaan terhitung sejak tahun 2012 lalu. Dana yang digelapkan di antaranya biaya rekaman DJ, biaya request display picture, dana pembelian lampu LED untuk renovasi, dan dana pengamanan dan pengawalan artis event dengan kerugian Rp 6.182.400.000.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |