Mediasi Koperasi Sido Mukti dengan PT Torganda Deadlock
|
ROHUL (CAKAPLAH) - Mediasi sengketa lahan HPL eks transmigrasi di desa Tanjung Medan seluas 2.230 Ha, antara Koperasi Sido Mukti Delapan Sembilan dengan PT Torganda, berakhir dead lock alias tanpa Keputusan. Keduanya bersikukuh dan saling klaim sebagai pihak yang berhak atas lahan tersebut.
Mediasi yang digelar di aula pertemuan lantai 3 Kantor Bupati Rokan Hulu Pasirpengaraian tersebut adalah tindak lanjut mediasi yang digelar Pemprov Riau pada tanggal 30 Oktober 2019 silam.
Pihak Koperasi tetap bersikukuh memiliki dasar kuat yaitu Surat Bupati Kampar nomor 525.25/TP/III/99/343 tanggal 12 Agustus 1999, yang memerintahkan PT Torganda mengembalikan Lahan HPL eks transmigrasi Desa Tanjung Medan seluas 1.040 Ha.
Sementara pihak Torganda mengklaim lahan yang mereka kelola sudah sesuai dengan IUP yang mereka kantongi serta dipertegas hasil overlay peta yang dilakukan Pemkab Rohul.
Sekretaris Koperasi Sido Mukti Suyut Haryanto menilai, pemerintah tidak tegas menyelesaikan sengketa lahan masyarakat Tanjung Medan dengan PT Torganda. Padahal, sudah ada keputusan pemerintah yang jelas terkait persoalan tersebut.
“Dari hasil pengukuran yang dilakukan tim pengukuran Pemda tingkat I Riau Bersama Pemda tingkat II Kampar, berdasarkan surat perintah Bupati Kepala Daerah tingkat II Kampar Nomor 300/TP/IX/98/137 tanggal 10 September 1998 sudah jelas ditegaskan bahwa ada lahan milik Desa Tanjung Medan yang tumpang tindih dengan PT Torganda Seluas 1.040 Ha," cakapnya.
Suyut menyatakan, meskipun sengketa ini merupakan persoalan masyarakat Tanjung Medan dengan PT Torganda, namun koperasi Sido Mukti adalah wadah masyarakat dalam upaya memperjuangkan lahan tersebut. Untuk itu, mewakili masyarakat Tanjung Medan, ia juga meminta Presiden Joko widodo turun tangan membantu masyarakat mendapatkan haknya atas lahan tersebut.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Tanjung Medan Rolan Aritonang menilai, pemerintah sudah melakukan politik belah bambu. Ia menilai pemerintah lebih memihak PT Torganda dibandingkan masyarakat transmigrasi.
“Pemerintah mengeluarkan status quo tapi dia membiarkan PT Torganda mengelola lahan tersebut. Transmigrasi itu diberangkatkan dari pulau Jawa dan bukan orang liar ada SK presiden mereka punya hak 4.200 Ha yang dicadangkan Mentri Transmigrasi, tapi kok lahannya hilang," ujarnya.
Roland menyatakan, Koperasi Sido Mukti tidak berdiri sendiri karena dibentuk melalui akta notaris oleh Pemerintah Desa Tanjung Medan.
Sementara itu, Humas PT Torganda Sariman Siregar mempertanyakan kapasitas Koperasi dalam Persoalan ini. Pasalnya, dalam dokumen-dokumen yang ada, tidak ada satu huruf pun yang menyebutkan Koperasi Sido Mukti sebagai pemilik lahan.
Sariman menyatakan, agar persoalan ini terang benderang, PT Torganda mempersilahkan Koperasi mengajukan gugatan hukum ke pengadilan, jika merasa surat bupati Kampar Tahun 1999 kuat secara Hukum.
“PT Torganda legal dan sudah punya izin dari Bupati Rokan Hulu. Ditambah lagi, dari hasil overlay peta, areal IUP kami sesuai dan ini tentunya akan kami pertahankan," ujarnya.
Terkait adanya tudingan PT Torganda tidak melaksanakan Surat Bupati Kampar tahun 1999, Sariman menyatakan, pihak perusahaan memiliki alasan yang kuat. Menurut Sariman, managemen tidak memenuhi perintah bupati Kampar tersebut karena perintah pengembalian lahan bukan kewenangan bupati Kampar.
“Bukan wewenang bupati Kampar memerintahkan pengembalian lahan tersebut. Karena PT Torganda sudah memiliki Izin dari Bupati Rokan Hulu serta mendapatkan pencadangan tahun 1996 dari Gubernur Riau seluas 10.525 Hektare. Jika gubernur yang memerintahkan pengembalian lahan tersebut itu mungkin cukup alasan," jelasnya.
Sementara itu, Asisten I Muhamad Zaki menyatakan, Mediasi antara PT Torganda dengan koperasi sudah dilakukan sebanyak 3 kali dan juga sudah melibatkan Pemprov Riau. Dalam mediasi terakhir Pemprov Riau memerintahkan Pemkab Rohul melakukan overlay peta baik dari versi masyarakat dan perizinan PT Torganda.
“Hasil overlay Peta IUP Torganda tidak ada areal yang keluar dari IUP tersebut. Tapi dari versi masyarakat berdasarkan SK transmigrasi mereka mengklaim itu masuk ke areal masyarakat tanjung medan,” ujarnya
Karena masih ada dua versi, lanjut Zaki, maka Pemkab Rohul menyerahkan kembali persoalan ini kepada Pemprov Riau. Pemkab, juga mempersilahkan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum dengan catatan tetap menjaga kondusifitas daerah.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kabupaten Rokan Hulu |