Tersangka Fathur Syaputra
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Fathur Syaputra (20) warga Jalan Darma Bhakti Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, dicokok petugas kepolisian karena menncuri ponsel milik salah seorang sopir.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda menjelaskan, korban bernama Richi Dian Permana pada Selasa (3/12/2019) sekira pukul 22.00 wib melintas di Jalan Gatot Subroto, depan Hotel Dyan Graha.
"Sewaktu korban dalam perjalanan pulang, tiba-tiba dari arah belakang ada 2 orang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor jenis matik memanggil 'Bang'. Saat korban melihatke belakang tiba-tiba handphone Richi yang dipegang menggunakan tangan sebelah kiri langsung ditarik pelaku," cakapnya, Rabu (11/12/2019).
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke polisi. Selanjutnya polisi langsung bergerak dan mencari pelaku. Pada Kamis (5/12/2019) sekira pukul 20.45 wib, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pekanbaru kota mendapat informasi keberadaan pelaku pencurian di daerah Jalan Tengku Zainal Abidin.
"Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Reskrim Polsek Pekanbaru Kota berhasil mengamankan pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan aksi penjambretan tersebut bersama tidak sendiri, melainkan bersama rekannya Dona yang saat ini juga tengah menjadi buruan polisi," jelasnya.
Pelaku akan dikenai Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |