Reklame bando di Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Papan reklame yang melintang di jalan di Kota Pekanbaru sampai kini belum ditertibkan. Ada beberapa titik reklame masih tersebar di Ibukota Provinsi Riau itu.
Padahal, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru F Rudi Misdian saat dikonfirmasi mengatakan, pemotongan reklame bando bisa langsung dilakukan instansi penegak Peraturan Daerah (Perda).
Ditanya apakah harus ada rekomendasi dari DPM-PTSP untuk melakukan pemotongan, Rudi menegaskan tidak perlu. Sebab, reklame bando itu memang tidak memiliki izin. Kapan saja bisa dipotong oleh Satpol PP.
"Kita tidak pernah mengeluarkan izin. Saya pikir bisa langsung dipotong saja," cakap Rudi, Kamis (12/12/2019).
Lagi pula, kata dia, tidak ada dasar DPM-PTSP harus mengeluarkan rekomendasi pemotongan. "Tidak ada dasarnya kita keluarkan surat rekomendasi. Karena memang tidak ada izinnya," tegasnya.
Ada sembilan reklame bando yang masih berdiri. Dua di antaranya berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada di sekitar Mal SKA dan satu lagi di dekat Global Bangunan.
Di Jalan Riau, ada dua titik, yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi di dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel.
Dua titik reklame bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisinya berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda. Kedua bando ini, kondisinya sudah terlihat tua dan rusak.
Kemudian, satu titik lagi berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling dan satu lagi di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |