Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kota Pekanbaru dalam pengawasan Satpol PP. Pengawasan itu atas perintah Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.
"Kita sudah turunkan Intel ke sana," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Ahad (15/12/2019).
Selama pemantauan, Agus mengaku belum mendapat informasi dari anggota di lapangan terkait aktivitas mencurigakan.
"Belum ada terlihat aktivitas mencurigakan. Anggota belum ada lapor ke saya. Yang jelas kalau terbukti langsung kita tindak," tegasnya.
Sebelumnya, penghuni Rusunawa Jalan Yos Sudarso Kecamatan Rumbai Pesisir sempat bermasalah. Mereka enggan membayar sewa. Bahkan ada dugaan Rusunawa dijadikan tempat memakai narkoba.
Walikota sebelumnya sudah menegaskan, kalau banyak penghuni yang bandel, langsung ditertibkan. Para penghuni yang tinggal di Rusunawa harus mematuhi aturan yang ada. Termasuk harus disiplin dalam menunaikan kewajiban membayar sewa.
Walikota juga gerah dengan ulah para penghuni Rusunawa yang nekat menyalahgunaan narkoba. Bahkan disebutkan, oknum penghuni yang terbukti positif narkoba bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
Para penghuni sudah berada di Rusunawa sejak tahun 2018 silam. Sosialisasi terkait itu juga sudah disosialisaskan pengelola termasuk harga sewa. Sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan Rusunawa.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |