Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra SHI, menggelar reses di Selatpanjang, Ahad (15/12/2019) sore
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra SHI, menggelar reses di Selatpanjang, Ahad (15/12/2019) sore. Mulai dari persoalan narkoba, banjir, infrastruktur, hingga ke persoalan lapangan kerja disampaikan warga saat itu.
Reses politisi PPP ini dilaksanakan di Cafe M5 Selatpanjang, dihadiri kelompok pelajar dan pemuda, tokoh pemuda dan serta tokoh masyarakat.
Beberapa persoalan yang diutarakan konstituennya antara lain, terkait kegiatan pemuda dalam rangka menghindari pengaruh dan memerangi penyalahgunaan narkoba yang kesulitan pendanaan. Selain itu, warga juga mengusulkan agar jalan dalam ibukota dihotmix.
Persoalan lain yang sempat dibahas adalah penanganan genangan air di beberapa titik di ibukota saat hujan dan air laut pasang. Selain itu, warga juga mengeluhkan masih sedikitnya lapangan kerja (pembukaan lapangan kerja).
Dedi Putra, ketika berbincang-bincang dengan CAKAPLAH.com, mengaku telah mencatat dan mengumpul semua aspirasi yang disampaikan masyarakat. Katanya, ada beberapa persoalan yang bisa ditangani langsung, dan ada yang terlebih dahulu harus dikoordinasikan dengan mitra kerja, OPD.
"Terkait dengan kegiatan pemuda, maka akan kita bantu untuk mengurus legalisasi perkumpulan mereka. Untuk kegiatan yang tidak memerlukan dana banyak, akan kita subsidi," ujar Dedi Putra, Senin (16/12/2019).
Untuk usulan jalan dalam kota agar dihotmix, tambah Dedi, sebenarnya sudah dilakukan beberapa tahun belakangan. Namun, oleh karena keuangan daerah masih belum stabil, maka pembangunan (jalan) lebih fokus ke jalan-jalan yang masih belum beraspal dan jalan penghubung. Meski demikian, usulan dari warga ini tetap akan dimasukkan dalam Musrenbang tahun 2020 untuk diusulkan tahun 2021.
"Untuk penanganan air pasang, sudah berkali-kali diingatkan, bahkan dua atau tiga tahun lalu sudah berjalan pembersihan saluran air dan drainase oleh Dinas PU. Namun, sejak kebersihan dialihkan ke DLH, program ini terhenti. Kedepan, kita akan minta pendapat pemerintah, terkait kebijakan penanganan air pasang ini," ujar Dedi.
Dalam reses kemarin, selain membahas beberapa hal di atas, legislator tiga periode ini juga menyampaikan tentang Perda Ketertiban Umum (Tibum) yang sudah disahkan. Dimana, di Perda Tibum telah diatur bahwa jam hiburan malam hanya sampai pukul 23.00 WIB. Selain itu, juga diatur tentang penertiban pendirian bangunan untuk tempat berjualan.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |