PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim gabungan dari Polresta Pekanbaru bersama jajaran Polsek melakukan giat Cipta Kondisi (Cipkon) Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Senin (17/12/2019) malam.
Razia tersebut berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras).
"Kita berhasil mengamankan 251 botol miras dari toko Agha milik Gani (33) di Jalan Ahmad Yani Ujung," Cakap Kasat Reskrim AKP Awaludin Syam, Selasa (17/12/2019).
Sambung Kasat Reskrim, sementara itu selain Polresta Pekanbaru, jajaran Polsek juga ikut melaksanakan giat Cipkon KRYD yang dipimpin oleh masing- masing Kapolsek.
Selain itu, seluruh Polsek yang melaksanakan Cipkon KRYD juga mengamankan ratusan botol minuman keras yang dijual bebas tersebut. Selain menyita miras, petugas juga mengamankan beberapa unit kendaraan bermotor.
"Dari giat Polresta dan Polsek Jajaran kita dapat mengamankan total 504 botol Miras, sementara itu Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan 215 botol miras, Polsek Payung Sekaki 2 botol miras, 9 botol Tuak, dan 1 unit motor merk RX King. Polsek Senapelan menyita 188 botol miras, dan Polsek Sukajadi 53 botol miras dan 2 orang premanisme Pak Ogah, serta Polsek Lima puluh 66 botol miras," jelasnya.
Di tempat terpisah, Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya menuturkan giat tersebut bertujuan untuk menciptakan serta meningkatkan Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menjelang natal dan tahun baru.
"Sasaran kegiatan ini adalah narkoba, miras, senjata api, senjata tajam dan premanisme. Dimana sasaran tempat yaitu daerah-daerah rawan kriminal dan juga cafe, warung remang-remang yang ada di Pekanbaru," jelas Kapolresta.
Nandang juga mengimbau agar masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras yang dapat membahayakan kesehatan tubuh dan pada akhirnya juga bisa melakukan tindakan kriminal.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |