PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ribuan ekor bangkai Belangkas hasil tangkapan tim Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Riau dimusnahkan, Selasa (17/12/2019) sore. Satwa dilindungi itu rencananya akan dibawa ke Malaysia.
Pemusnahan dilakukan di Balai Besar Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Ribuan Belangkas dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam lubang dan ditimbun tanah di belakang Kantor BBKSDA Riau
Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Badaruddin, melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan, mengatakan, Belangkas diamankan di daerah Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (14/12/2019).
Belangkas dibawa oleh dua tersangka berinisial HR dan RS. Keduanya sudah dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut.
Saat diamankan, ada 6.000 ekor Belangkas yang dikemas dalam beberapa karung warna putih. Selanjutnya, Belangkas diangkut menggunakan truk Colt Diesel dengan nomor polisi BM 9245 LP.
Menurut kedua tersangka, Belangkas diambil dari Aceh dan sebagian dari Pantai Labu, Provinsi Sumatera Utara. Satwa dibawa ke Malaysia dengan melalui Provinsi Riau.
"Jadi di sini (Riau) hanya lewat," kata Wawan.
Ketika pemusnahan, karung-karung berisi Belangkas dibuka. Belangkas yang masih hidup disisihkan agar bisa dikembalikan ke habitatnya.
Kabid Teknis BBKSDA Riau, Mahfud, menyebutkan keberadaan Belangkas sangat dibutuhkan untuk menjaga laut. Belangkas dapat membersihkan kotoran laut.
Belangkas atau Suku Limulidae mencakup jenis hewan beruas (Artropoda) yang menghuni perairan fangkal di wilayah air payau kawasan Mangrove.
"Belangkas dilindungi karena berfungsi menetralisir pencemaran yang ada di laut. Bila tidak ada, laut akan kotor," kata Mahfud.
Selain membersihkan air laut, Belangkas juga memakan kotoran dan dibutuhkan untuk membantu menyembuhkan penyakit. Belangkas masuk dalam satwa dilindungi berdasarkan SK Menhut Nomor 12/KPTS/II/1987.
Di luar negeri, biasanya Belangkas dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi. Sekilonya dihargai Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan dan denda maksimal Rp100 juta.