Dua Pegawai Dishub Meranti Divonis 1,5 Tahun Penjara
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Laut Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Syaiful dan juru pungut retribusi jasa kepelabuhan, Sugito, dihukum 1,5 tahun penjara. Keduanya melakukan korupsi dana retribusi yang merugikan negara Rp158.422.000.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.
"Menyatakan terdakwa Syaiful dan Sugito terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum kesua terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan," ujar Mahyudin didampingi hakim anggota, Dahlia Panjaitan, dan Hendri, saat membacakan putusan, Selasa (17/12/2019) malam.
Syaiful dan Sugito juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Syaiful juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 48.578.000 atau subsider 1 bulan penjara.
Uang itu sudah dikembalikan ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai barang bukti. "Setelah putusan inkrah, barang bukti dihitung sebagai pengganti kerugian negara," kata Mahyudin.
Hal memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Atas putusan itu, kedua terdakwa yang tidak didampingi pengacara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Ulinuha, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Syaiful dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan serta Dia dituntut membayar uang pengganti Rp 48.578.00. Sementara Sugito dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Syaiful dan Sugito didakwa JPU melakukan penyelewengan dana retribusi sejak 2012 hingga 2015 lalu. Pungutan yang mereka lakukan menggunakan pas masuk, namun uang pas yang ditarik tidak utuh disetorkan ke kas daerah.
Terdakwa melakukan manipulasi dengan mencetak sendiri pas masuk dengan tarif yang berbeda seperti yang tertuang di dalam Perda. Sesuai aturan, karcis atau pas pelabuhan itu seharusnya dikeluarkan oleh Dishub.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |