PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menyerahkan Irfan alias Ipay, pengemul 1.500 ekor Belangkas ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil). Tersangka akan disidangkan.
"Kami sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Kamis (19/12/2019) sore," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, Jumat (20/12/2019).
Penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dilakukan setelah kejsaksaan menyatakan berkas tersangka Irfan lengkap atau P21. Selanjutnya, jaksa penuntut menyiapkan surat dakwaan agar tersangka disidangkan.
Dengan pelimpahan tersangka, tanggung jawab penanganan perkara diserahkan ke jaksa. "Selanjutnya penahanan dilakukan jaksa," kata Wawan.
Irfan ditangkap usai Tim Gakkum Polairud Polda Riau menggerebek sebuah gudang di Jalan Bijaksana RT 003 RW 013, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil pada Rabu (23/10/2019).
Sebanyak 1.500 ekor Belangkas dikumpulkan Irfan selama dua bulan dari masyarakat dalam kondisi sudah mati. Satu ekor Belangkas dibeli dengan harga Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu.
Dari satu ekor Belangkas, dia mendapat keuntungan Rp 5.000. Belangkas itu akan dikirim ke Malaysia. Di sana, Belangkas akan diterima oleh seorang pria bernama Buyung.
Tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Belangkas adalah satwa yang menghuni perairan dangkal wilayah paya-paya dan kawasan mangrove. Satwa ini berfungsi membantu mengurai sampah di laut.
Selain membersihkan air laut, Belangkas juga memakan kotoran dan dibutuhkan untuk membantu menyembuhkan penyakit dan farmasi.
01
02
03
04
05
Indeks Berita