PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah meminta keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau terkait dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER).
"Sudah (selesai memeriksa saksi ahli). Keterangan itu akan dimasukkan ke berkas perkara. Tinggal lagi penyitaan barang bukti," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Sabtu (21/12/2019).
Penyitaan barang bukti dilakukan setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Kami masih menunggu izin penyitaan dari pengadilan," kata Yuriza.
Barang bukti yang akan disita adalah dokumen-dokumen terkait pemberian kredit bakulan oleh PT PER kepada mitra. Kredit itu macet hingga menimbulkan kerugian negara Rp 1,2 miliar lebih.
Setelah disita, kata Yuriza, penyidik Pidsus akan menyerahkan berkas ke jaksa peneliti. Nantinya berkas itu akan ditelaah untuk mengetahui semua unsur telah lengkap atau belum.
Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, yakni eks Pimpinan Desk PMK PT PER, Irfan Helmi, Analis Kredit, Rahmiwati, dan Irawan Saryono selaku Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau mitra PT PER yang menerima dana kredit dari PT PER. Ketiganya sudah ditahan.
Kredit macet di PT PER, terjadi pada medio 2013-2017. Kredit di Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau yang dikorupsi adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.
Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.298.082.000. "Kerugian hampir Rp 1,3 miliar," kata Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis, belum lama ini.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.