Pekanbaru (CAKAPLAH) - Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah selesai melakukan pemberkasan perkara dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Berkas perkara dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk ditelaah.
Pelimpahan berkas tahap I ini dilakukan setelah jaksa penyelidik melakukan penyitaan barang bukti terkait pemberian kredit macet. Barang bukti berupa dokumen dilakukan setelah ada izin dari pengadilan.
"Kami sudah selesai melakukan pemberkasan (perkara PT PER). Berkas perkara sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Senin (23/12/2019).
Jaksa peneliti akan menelaah berkas perkara tersebut untuk mengetahui apakah berkas sudah lengkap (P21) atau masih ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi jaksa penyidik. "Saat ini berkas sedang diteliti," kata Yuriza.
Yuriza optimis berkas perkara kredit macet PT PER segera lengkap. Selanjutnya, jaksa penyidik akan melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami optimis, perkara secepatnya disidangkan," kata Yuriza.
Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, yakni eks Pimpinan Desk PMK PT PER, Irfan Helmi, Analis Kredit, Rahmiwati, dan Irawan Saryono selaku Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau mitra PT PER yang menerima dana kredit dari PT PER. Ketiganya sudah ditahan.
Kredit macet di PT PER, terjadi pada medio 2013-2017. Kredit di Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau yang dikorupsi adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER. Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.
Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.298.082.000. "Kerugian hampir Rp 1,3 miliar," kata Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis, belum lama ini.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.