Rohil (CAKAPLAH) - Sebanyak 29 Narapidana dan anak pidana yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil) menerima remisi natal.
Remisi diberikan secara simbolis oleh Kepala Rutan Bagansiapiapi Jupri kepada tiga perwakilan narapidana yang disaksikan jajaran Rutan dan kelurga para narapidana, Rabu (25/12/2019) sore.
Kepala Rutan Bagansiapiapi Jupri menyebutkan, pemberian remisi tersebut sesuai dengan SK Kemenkumham tentang pemberian khusus natal kepada narapidana dan anak pidana.
"Dari total 70 narapidana yang beragama Nasrani ada 39 narapidana yang mendapatkan remisi natal," katanya.
Besaran remisi yang diterima para Napi lanjutnya, sangat beragam. Mulai dari hitungan belasan hari hingga 1,5 bulan.
"Jadi yang mendapatkan satu bulan lebih ini mereka yang sudah menjalani dua tahun bahkan tiga tahun lebih masa tahanan," cakanya.
Narapidana penerima remisi katanya lagi, memiliki berbagai kriteria seperti berkelakuan baik selama menjalani pidana serta mengikuti seluruh aturan yang ada.
"Harapan kami ke depannya mudah-mudahan mereka yang sudah mendapatkan remisi bisa memberikan contoh kepada temen-temannya yang belum bisa mendapat remisi," paparnya.
Jupri juga menambahkan, selain menggelar acara pemberian remisi, di rutan tersebut juga pada malam harinya dilaksanakan perayaan natal bagi umat kristiani.
Sementara untuk jumlah narapidana saat ini di Rutan Bagansiapiapi ada sebanyak 787 orang dengan rincian 25 Napi wanita dan 762 orang Napi pria.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |