Ahli waris Azra'i Jali membacakan pernyataan sikap terkait dugaan plagiat yang dilakukan oknum DPH LAMR Bengkalis
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis belum merespon somasi dugaan plagiat yang dilayang ahli waris Penyusun Buku "Susur Galur Pernikahan Secara Adat Melayu Bengkalis", H. Azrai Jali.
Tidak berkutiknya pimpinan LAMR Bengkalis terkait persoalan tersebut disayangkan pihak keluarga. Padahal somasi memberikan waktu 7 hari untuk LAMR menjawab polemik itu.
Ahli waris Azra'i Jali, Teguh Sabarulllah, menegaskan bahwa langkah melakukan somasi kepada pengurus DPH LAMR Kabupaten Bengkalis semata-mata karena mempertahankan dan untuk menjunjung tinggi marwah LAM. Jangan sampai, katanya, nama baik LAM tercemar karena ulah oknum pengurus DPH yang tidak bertanggung jawab karena melanggar hak cipta dengan semena-mena.
"Untuk diketahui bersama bahwa sebagai Ahli Waris, kami hanya mensomasi kepada oknum pengurus atau sebagai inisiator terbitnya buku plagiat yang sengaja diterbitkan oleh DPH LAMR Bengkalis, bukan atas lembaganya. Selanjutnya kami kumpulkan bukti-bukti untuk menempuh jalur hukum yang berlaku," ungkap M. Teguh S didampingi Al Aziz, Kuasa Hukum Ahli Waris H. Azari Jali, Rabu (25/12/2019).
Berikut pernyataan sikap Ahli Waris tidak diresponnya somasi dugaan plagiat sebagaimana yang diterima CAKAPLAH.COM:
Pertama, kami dari pihak keluarga/Ahli waris Alm. Azrai Jali sangat menyayangkan dengan sikap LAMR Bengkalis yang sampai detik ini tidak merespon/menjawab/mengklarifikasi baik secara lisan atau tertulis terhadap somasi dari pihak Ahli Waris Azrai Jali. Seharusnya pihak LAMR segera melakukan investigasi dan klarifikasi serta mencari solusi terhadap penyelesaian masalah ini agar persoalan tidak menjadi bias dan berlarut-larut.
Kedua, perlu ditegaskan juga bahwa somasi kami terdahulu bukan bertujuan untuk meruntuhkan/menjatuhkan harkat dan martabat kelembagaan LAMR Bengkalis, melainkan justru tindakan kami tersebut merupakan bentuk kecintaan kita pada LAM yang sangat terhormat dan bermartabat untuk melawan dan membuka secara terang benderang siapa sesungguhnnya dalang/inisiator yang melakukan dugaan tindakan melawan hukum penghilangan nama penyusun asli buku "Susur Galur Pernikahan Secara Adat Melayu Bengkalis" dalam Cetakan Edisi Kedua yang diduga dilakukan oleh oknum Pengurus LAMR Bengkalis.
Ketiga, bahwa untuk tetap menjaga marwah LAMR Bengkalis agar tetap menjadi lembaga yang beradat dan bermartabat, kami sangat mengharapkan unsur dari Majelis Kerapatan Adat (MKA), Dewan Kehormatan Adat (DKA), Dewan Pimpinan Harian (DPH) dan segenap pengurus LAM Kabupaten Bengkalis agar memulai penelusuran secara internal untuk membuka dan menemukan kebenaran yang hakiki terhadap permasalahan tersebut.
Kiranya, keterangan dari saudara Alfansuri (yang namanya tertulis sebagai salah satu nama Penyusun) dalam buku cetakan edisi kedua itu diduga hasil plagiat beberapa waktu yang lalu menyatakan, bahwa beliau hanya disuruh oleh pengurus LAM Bengkalis untuk mengetik ulang dari buku asli (edisi pertama) yang ditulis oleh Alm. Azrai Jali. Menurut keterangannya pada saat pengetikan ulang tersebut nama Penyusun asli Alm. Azrai Jali masih ada sebagai mana aslinya kemudian menyerahkan hasil pengetikan ulang kepada pengurus LAM untuk dilakukan pencetakan buku. Setelah buku dicetak ternyata nama penyusun telah berubah dan nama Penyusun asli buku tersebut yakni Alm. Azrai Jali tidak ada lagi hingga masalah ini muncul ke permukaan.
Keterangan dari Alfansuri ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menelusuri dan mengungkap siapa sebenarnya dalang oknum yang telah sengaja menghilangkan nama Alm. Azrai Jali sebagai Penyusun asli buku tersebut.
Keempat, bahwa pihak keluarga telah melakukan penelusuran ke seluruh pihak-pihak yang terkait dengan pencetakan ulang buku Susur Galur mulai dari orang-orang yang terlibat maupun tempat percetakan buku tersebut. Dari hasil penelusuran tersebut telah kami himpun dan akan kami jadikan bukti untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya. Berdasarkan keterangan dan rekam jejak digital pengiriman email yang kami peroleh dari tempat percetakan buku tersebut pada dasarnya kami telah bisa menemukan benang merah terhadap masalah ini, dan itu akan menjadi pegangan kami dalam menuntut dan memperjuangkan hak yang sudah di langgar.
Kelima, bahwa perlu ditegaskan dalam kesempatan ini bahwa permasalahan ini belum selesai, kami dari pihak ahli waris akan terus berusaha berjuang menuntut keadilan dan akan mengungkap kebenaran yang sebenarnya, atas hilang nya nama Penyusun Asli Buku Susur Galur padan cetakan edisi kedua yang di ganti/ditukar namanya secara melawan hukum dengan nama orang lain.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serba Serbi, Kabupaten Bengkalis |