PEKANBARU (CAKAPLAH)- SA alias Ardi harus merasakan dinginnya berada di jeruji besi Mapolsek Tampan, Pekanbaru. Dia ditangkap karena merampok sopir taksi online dan membawa kabur mobil Toyota Agya milik korban.
Ketika ditemui di Mapolsek Tampan, SA berjalan agak pincang. Dia harus berjalan dengan mengangkat kaki kanannya karena luka ketika berusaha kabur saat pengembangan kasus.
Sambil menundukkan kepala, SA duduk di lantai depan Mapolsek Tampan. Suaranya pelan ketika ditanya terkait motif dia nekat melakukan perampokan terhadap korban Iswandi (28).
SA sehari-hari bekerja sebagai sopir travel jurusan Pekanbaru-Padang. Dia mengaku membawa kabur mobil korban karena butuh uang. "Saya terdesak utang," ucapnya sambil tertunduk, Kamis (26/12/2019).
Tak lama kemudian, pria berusia 21 tahun itu mengaku akan menggunakan mobil korban untuk mencari uang. "Mau dipakai nambang," kata dia.
SA menyatakan terniat mencuri mobil milik driver taksi online. Awalnya dia memesan melalui aplikasi Maxim tapi karena jarak yang jauh, order tersebut dibatalkan.
Akhirnya dia memesan melalui aplikasi Go Car. Tersangka minta dijemput di Jalan Budidaya Ujung, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan.
Setelah di dalam mobil, tersangka menganiaya korban. "Pakai obeng, terus tusuk punggung. (Korban) lakukan perlawanan, lalu pukul wajah," kata SA.
Merasa nyawanya terancam, korban turun dari mobil dan kabur menuju rumah sakit. Sementara tersangka kabur membawa mobil korban. "Saya tusuk (korban) tiga kali," ucap SA.
Sebelumnya, Kapolsek Tampan, AKP Juper Lumban Toruan, mengatakan, tersangka melakukan perampokan pada Sabtu (21/12/2019) sekitar pukul 05.30 WIB. Tersangka ditangkap di Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, Senin (23/12/2019).
Selain melarikan mobil, tersangka juga membawa kabur hanphone korban. Handphone itu dijual kepada RK (17), salah satu siswa SMK di Pekanbaru.
RK tidak dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadah. Namun dia tidak diamankan karena masih di bawah umur. Polisi akan melakukan diversi.
"Kita titipkan ke orang tuanya. Namun dia kita haruskan wajib lapor," ucap Juper.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |